Home / Berita

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:19 WIT

Perkembangan Terbaru Kasus Kayu Illegal Logging di Kampung Dago , Tomi Marbun : Sudah P21

Kayu olahan yang diduga sebagai barang bukti ilegal logging di Kampung Dago , Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni. [Foto dok Humas Polres Bintuni]

Kayu olahan yang diduga sebagai barang bukti ilegal logging di Kampung Dago , Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni. [Foto dok Humas Polres Bintuni]

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, telah merilis perkembangan terbaru dalam kasus Illegal Logging yang melibatkan tiga tersangka di Kampung Dago Distrik Meyado.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni menyatakan, “Untuk perkara Illegal Logging sudah dinyatakan P21 (Berkas Lengkap). Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk pelaksanaan Tahap dua (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti).” Kamis Sore (12/10/2023).

Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menuntaskan kasus Illegal Logging ini dengan tiga tersangka, yaitu IZ, GK, dan JS. Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menyatakan bahwa berkas kasus tersebut lengkap dengan status P21.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan dalam tahap koordinasi.

Kasus pengolahan kayu ilegal ini melibatkan tiga tersangka, di mana IZ, GK, dan JS diduga terlibat sejak 5 September 2023. Penyelidikan dimulai setelah pihak berwenang menerima informasi tentang aktivitas Illegal Logging di Kampung Dago, Distrik Meyado.

Dalam penggerebekan, penyidik menemukan 3116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah tersangka IZ.

IZ mengakui bahwa GK meminta dia untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, untuk ditampung di belakang rumahnya.

Dana untuk aktivitas pengolahan kayu ini didapatkan dari JS, seorang PNS, dengan nilai sebesar Rp 100.500.000 yang didokumentasikan dengan kwitansi pembayaran.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh IZ sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 tanpa izin, dengan tujuan untuk memasarkan kayu tersebut di luar Papua Barat.

Setelah gelar perkara, polres meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan pada 5 September 2023, IZ, GK, dan JS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Kontroversi Truk Tarik Buaya di Bintuni, Papua Barat Memicu Debat Perlindungan Satwa Liar

” Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 Miliar. ” jelas Iptu Tomi Marbun. [HS]

 

 

Share :

Baca Juga

Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata
Foto bersama usai Pemaparan Visi-Misi dan Debat Kandidat Calon Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat yang digelar di Manokwari, Sabtu (13/9). Foto: Julianus Surabut.

Berita

Dari Sembilan Calon, Enam Lolos Debat Mubes I Kepala Suku Pegunungan Tengah Papua Barat
100 Hari Kerja Bupati Yohanis Manibuy dan Wabup Joko Lingara, Dinas Pertanian Gelar Panen Raya Padi Sawah di Kampung Argosigemarai, Distrik Bintuni, Sabtu (13/9/2025)

Berita

100 Hari Kerja: Pemkab Teluk Bintuni Gelar Panen Padi Sawah di Banjar Ausoy
Dr. Henry Kapuangan bersama Wakil Bupati Teluk Bintuni Joko Lingara.

Berita

Kepala Dinas Pendidikan Teluk Bintuni, Dr. Henry Kapuangan, Tuntaskan PKN Tingkat II 2025
Caption : saat pertemuan berlangsung di desa bugi, distrik bugi, Kabupaten Jayawijaya, provinsi Papua pegunungan,

Berita

Lokakarya Finalisasi Batas Wilayah Adat Wolo–Mbarlima Digelar di Jayawijaya
Sekretaris Yayasan Suara Timur Indonesia, Freni Lutruntuhluy

Berita

Dari Minuman Lokal Jadi Sumber Ekonomi, STI Nilai Sopi Harus Dikelola Serius
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Dinas Pendidikan, Biro Perekonomian, dan PUPR Papua Barat Diperiksa Kejati Terkait Temuan BPK 2023
Acara adat yang dipimpin langsung oleh Ketua LMA Sumuri ditandai dengan penorehan darah hewan sembelihan pada pondasi kaki tiang anjungan pemboran ASAP 4X. Prosesi ini, menurut adat istiadat, melambangkan restu masyarakat adat atas pelaksanaan pemboran pengembangan Lapangan Asap, Kido, dan Merah untuk kepentingan nasional. Kegiatan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2024. (Dokumen Mediaprorakyat.com)

Berita

Genting Oil dan Pemkab Bintuni Sepakati Kompensasi Rp96,7 Miliar bagi Suku Sumuri