Home / Berita

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:19 WIT

Perkembangan Terbaru Kasus Kayu Illegal Logging di Kampung Dago , Tomi Marbun : Sudah P21

Kayu olahan yang diduga sebagai barang bukti ilegal logging di Kampung Dago , Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni. [Foto dok Humas Polres Bintuni]

Kayu olahan yang diduga sebagai barang bukti ilegal logging di Kampung Dago , Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni. [Foto dok Humas Polres Bintuni]

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, telah merilis perkembangan terbaru dalam kasus Illegal Logging yang melibatkan tiga tersangka di Kampung Dago Distrik Meyado.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni menyatakan, “Untuk perkara Illegal Logging sudah dinyatakan P21 (Berkas Lengkap). Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk pelaksanaan Tahap dua (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti).” Kamis Sore (12/10/2023).

Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menuntaskan kasus Illegal Logging ini dengan tiga tersangka, yaitu IZ, GK, dan JS. Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menyatakan bahwa berkas kasus tersebut lengkap dengan status P21.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan dalam tahap koordinasi.

Kasus pengolahan kayu ilegal ini melibatkan tiga tersangka, di mana IZ, GK, dan JS diduga terlibat sejak 5 September 2023. Penyelidikan dimulai setelah pihak berwenang menerima informasi tentang aktivitas Illegal Logging di Kampung Dago, Distrik Meyado.

Dalam penggerebekan, penyidik menemukan 3116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah tersangka IZ.

IZ mengakui bahwa GK meminta dia untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, untuk ditampung di belakang rumahnya.

Dana untuk aktivitas pengolahan kayu ini didapatkan dari JS, seorang PNS, dengan nilai sebesar Rp 100.500.000 yang didokumentasikan dengan kwitansi pembayaran.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh IZ sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 tanpa izin, dengan tujuan untuk memasarkan kayu tersebut di luar Papua Barat.

Setelah gelar perkara, polres meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan pada 5 September 2023, IZ, GK, dan JS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Pembinaan dan Penyuluhan Kamtibmas di Teluk Bintuni oleh Direktorat Binmas Polda Papua Barat

” Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 Miliar. ” jelas Iptu Tomi Marbun. [HS]

 

 

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken