Home / BERITA

Senin, 9 Oktober 2023 - 05:28 WIT

Penahanan Tiga Tersangka Pengolahan Kayu Ilegal di Tangguhkan, Kasat Reskrim : Proses tetap Berlanjut

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Tiga tersangka, IZ, GK, dan JS, dalam kasus dugaan pengolahan kayu ilegal di Kampung Dagu, Distrik Meyado, Teluk Bintuni, menghadapi penangguhan penahanan.

Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, mengungkapkan bahwa berkas P19 telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 6 Oktober 2023, dan saat ini pihaknya menunggu hasil pemeriksaan jaksa untuk menentukan status berkas tersebut, apakah P21 atau lengkap.

Penangguhan penahanan dilakukan berdasarkan permohonan keluarga para tersangka dan pertimbangan pihak penyidik bahwa ketiga tersangka tidak akan melarikan diri serta tidak akan menghilangkan barang bukti.

“Kami menangguhkan penahanan karena dari permohonan keluarga para tersangka dan berdasarkan pihak penyidik, ketiga tersangka tersebut tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” kata Tomi kepada wartawan, Senin (09/10/2023).

Sebelumnya, Kapolres Teluk Bintuni AKBP Choiduddin Wachid menjelaskan bahwa kasus pengolahan kayu ilegal melibatkan tiga tersangka IZ, GK, dan JS, telah dimulai sejak 5 September 2023.

Hasil penyelidikan menemukan 3116 batang kayu olahan atau 215 kubik di belakang rumah tersangka IZ, yang mengaku ditugaskan GK untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan.

IZ menggunakan dana dari JS, seorang PNS berusia 41 tahun, senilai Rp 100.500.000 untuk kegiatan pengolahan kayu tersebut. Kapolres menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan oleh IZ tanpa izin sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 dengan tujuan memasarkan kayu ke luar Papua Barat.

Ketiga tersangka, IZ, GK, dan JS, saat ini dihadapkan pada ancaman pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga  Sambut HUT Ke-55 Tahun, BPJS Kesehatan Gelar Aksi Peduli Sesama Melalui Donor Darah

” Mereka terancam pidana paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp2,5 Miliar.” Sebut Kapolres Teluk Bintuni waktu itu.

Selanjutnya, Proses hukum akan terus berlanjut setelah hasil pemeriksaan jaksa dan penentuan status berkas.” Ungkap Iptu Tomi. [HS]

Share :

Baca Juga

BERITA

Polresta Manokwari Raih Juara I Layanan Polisi 110 se-Papua Barat

BERITA

Irma Filayati Apresiasi Muslimat NU: Momentum Muharram untuk Tingkatkan Kepedulian Sosial

BERITA

Peringatan 10 Muharram, Muslimat NU Teluk Bintuni Gaungkan Semangat Sosial dan Ajakan Lindungi Anak

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik