Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kuasa hukum Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, menjelaskan bahwa keluarga Lukas Enembe sebenarnya menginginkan hakim membacakan vonis terhadap Lukas Enembe, Senin (09/10/2023), meskipun gubernur dua periode tersebut, tidak bisa hadir di muka persidangan karena sedang sakit.
“Keluarga minta supaya hakim membacakan putusan, karena harapan hidup LE (Lukas Enembe) sangat tipis. Dia bilang LE sudah tak berdaya,” kata Petrus saat sidang dugaan suap dan gratifikasi yang dituduhkan terhadap Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (09/10/2023).
Permintaan tersebut disampaikan Petrus ke Majelis Hakim, setelah sebelumnya berdiskusi dengan perwakilan keluarga Lukas Enembe di kursi pengunjung. Setelah berdiskusi, Petrus kemudian menyampaikan maksud keluarga Lukas Enembe yang meminta pembacaan vonis. tetap dilakukan hari ini.
Sesaat sesudah hakim membacakan penetapan pembantaran, dari kursi pengunjung Alius Enembe, adik Lukas Enembe ingin masuk ke area steril yang hanya bisa dimasuki hakim, jaksa, pengacara, saksi dan terdakwa untuk menyampaikan keinginannya. Namun hakim mengingatkan untuk tidak masuk melewati pembatas, sehingga dihampiri Petrus untuk mendengar apa yang akan disampaikan. Alius meminta supaya hakim tetap membacakan putusan.
Namun, kata Petrus, pihak pengacara memahami hal itu tidak bisa dilakukan, karena Lukas tidak hadir di muka persidangan. “Memang ada permintaan dari keluarga supaya bisa dibacakan putusan hari ini, sebelumnya kami sudah sampaikan bahwa menurut undang-undang sesuai Pasal 196 KUHAP pembacaan putusan harus dihadiri oleh terdakwa,” kata Petrus, yang didampingi kuasa hukum lainnya, Prof. OC Kaligis, Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A Tatali.
Dijelaskannya, kalaupun dipaksakan dibacakan putusan tanpa kehadiran terdakwa, maka putusan dianggap batal demi hukum. “Apapun hasilnya, apakah bebas atau dihukum, akan tetap dianggap batal demi hukum. Karena itu kami sarankan keluarga, untuk menunggu hingga tanggal 19 Oktober, batas akhir masa pembantaran yang diberikan hakim kepada Lukas Enembe,” tukas Petrus.
Seperti diketahui, hakim menetapkan masa pembantaran kepada Lukas mulai dari tanggal 6 hingga 19 Oktober 2023.
Dijelaskannya, selama masa pembantaran kondisi kesehatan Lukas akan diawasi secara maksimal. “Karena ginjalnya sudah tidak berfungsi lagi, ditambah adanya benturan di kepala kanan, yang menyebabkan ada pendarahan di rongga otak sebelah kiri Pak Lukas,” tukas Petrus.
“Dari penjelasan dokter ahli saraf, dr Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada Tim Pengacara dan keluarga pada hari jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas,” ujar Petrus pada Jumat lalu.
Dijelaskannya, dr Tannov memaparkan hasil rontgen kepala Pak Lukas di hadapan Antonius Eko Nugroho, Cosmas Refra dan Cyprus A Tatali selaku pengacara Pak Lukas serta Elius Enembe selaku perwakilan keluarga Lukas Enembe.
Karena ada pendarahan di otak, dan bisa menimbulkan masalah serius. “Dari informasi dokter, masalah di otaknya itu berpotensi menyebabkan stroke berulang,” kata Petrus di RSPAD Jakarta, Jumat (06/10/2023).
Ditambahkannya, dokter juga menyarankan, agar Pak Lukas dirawat inap di ruang inap khusus pasien stroke. Dimana ada monitor dan peralatan medis serta tim medis khusus yang mengawasi Pak Lukas selama 24 jam dan ditangani perawat-perawat yang ahli dalam menangani pasuen stroke. Saat ini Beliau di unit stroke RSPAD.
“Menurut dokter, pasien dengan pendarahan kepala seperti itu, harus diawasi secara ketat atau dimonitoring, untuk diawasi selama 24 jam denyut nadi, tekanan darah dan nafasnya,” kata Petrus.
Monitoring dilakukan agar tidak terjadi hal yang membahayakan jiwa Pak Lukas karena tim dokter yang selama ini merawat Pak Lukas tetap dilibatkan sebagai tim visit. Akibat tidak hadir terdakwa Lukas hakim batal membacakan lutusan. Kemarin saat pamitan ia menatap tanpa ekpresi,” kata Petrus menutup pembicaraan. [RILIS]