Bintuni , Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan penggelembungan anggaran dalam alokasi uang sewa gedung Sekretariat DPRD (Setwan) Teluk Bintuni terus bergulir di Polres Teluk Bintuni.
Penetapan tersangka menunggu hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun , menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP.
“Mudah-mudahan BPKP bisa cepat selesai melakukan audit,” ujar Iptu Tomi, Senin (09/10/2023).
Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus sewa gedung DPRK Teluk Bintuni. Iptu Tomi meminta masyarakat agar bersabar, menjelaskan bahwa kendala dalam penetapan tersangka adalah perhitungan dari BPKP.
Penyidikan terhadap kasus ini telah berlangsung selama empat pekan, dan statusnya dinaikkan menjadi penyidikan sejak hari Senin tanggal 4 September 2023 lalu.
Polisi telah mengeluarkan SPDP yang akan segera disampaikan kepada JPU di Kejari Teluk Bintuni.
Dalam rentang Oktober 2020 hingga Maret 2023, sewa gedung Setwan Teluk Bintuni berlangsung selama 30 bulan dengan nilai kesepakatan Rp 300 juta per bulan atau total Rp 9 miliar.
Namun, dugaan korupsi penggelembungan anggaran memicu perhatian serius, terutama di tengah pandemi Covid-19.
Polisi menerapkan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHpidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Proses hukum ini akan berlanjut hingga berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap) oleh jaksa.
” Penyidik tetap menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan langkah selanjutnya dalam menetapkan tersangka terkait dugaan korupsi sewa gedung DPRD Teluk Bintuni.” Ungkap Kasat Reskrim. [HS]