Bintuni,Mediaprorakyat.com – Sebanyak 18 partai politik telah menyelesaikan proses pencermatan terhadap Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang disusun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni. Pencermatan ini berlangsung dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023 pukul 23.59 WIT, dan hasilnya telah diserahkan kepada KPU.
Ketua KPU Kabupaten Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri, bersama dengan Komisioner KPU dan Sekretaris KPU dijelaskan bahwa tujuan utama dari pencermatan ini adalah memastikan bahwa calon legislatif yang akan bertarung dalam pemilihan mendatang memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh hukum dan peraturan yang berlaku, ujar Memed dalam konferensi pers yang digelar di ruang help desk KPU Teluk Bintuni , Rabu (04/10/2023).
Proses selanjutnya akan melibatkan tahap verifikasi administrasi yang berlangsung dari 4 hingga 18 Oktober 2023. Setelah itu, rekapitulasi hasil verifikasi administrasi akan dilakukan dari tanggal 19 hingga 23 Oktober 2023. Penyusunan rancangan DCT direncanakan berlangsung pada 24 Oktober hingga 2 November 2023, dan DCT Calon Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni akan ditetapkan pada 3 November 2023, diumumkan sehari setelahnya.
” Selama proses pencermatan, Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni telah mengawasi dengan ketat, memeriksa satu per satu kelengkapan dokumen yang diajukan oleh partai politik.” Ungkap Ketua KPU Teluk Bintuni.
Ketua KPU, Muhammad Makmur Memed Alfajri, mengapresiasi kolaborasi positif antara penyelenggara pemilu dan peserta pemilu, serta komunikasi yang baik yang telah memungkinkan proses ini berjalan dengan lancar.
Ia juga berharap agar semua tahapan selanjutnya dapat berjalan dengan baik hingga pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Sementara itu, Deni Dorinus Airory, Komisioner KPU Teluk Bintuni yang juga merupakan bagian dari Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, & SDM dan yang merangkap sebagai Divisi Teknis Penyelenggara, mengungkapkan bahwa terkait dengan calon legislatif yang masih berstatus PNS, Kepala Kampung, dan Aparat Kampung, KPU telah meminta data terkait status pegawai negeri sipil dan kepala kampung dari pemerintah daerah Teluk Bintuni.
” Kita sudah menyurati BKD dan DPMK pada tanggal 25 September, tapi sampai saat ini KPU belum menerima balasan belum menerima balasan dari mereka. ” Ungkap Airory.
Deni Dorinus Airory menegaskan bahwa KPU Teluk Bintuni tidak memiliki dasar hukum untuk mengetahui status calon legislatif yang akan berkontestasi pada Pemilu yang dijadwalkan pada tanggal 14 Februari 2024. [HS]