Home / Berita

Rabu, 20 September 2023 - 05:20 WIT

Polres Teluk Bintuni Ungkap Skandal ASN Main Proyek Senilai 6,3 Milliar

Skandal Korupsi Oknum ASN Pemda Teluk Bintuni Terungkap: Proyek Jalan Simay Obo Tahun 2022 dengan Anggaran Milyaran Rupiah Dibahas dalam Kasus Korupsi, di ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dalam konferensi Pers , Rabu (20/9)/foto: istimewa

Skandal Korupsi Oknum ASN Pemda Teluk Bintuni Terungkap: Proyek Jalan Simay Obo Tahun 2022 dengan Anggaran Milyaran Rupiah Dibahas dalam Kasus Korupsi, di ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dalam konferensi Pers , Rabu (20/9)/foto: istimewa

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni, melalui satuan Reskrim, telah mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang Oknum ASN Pemda Teluk Bintuni terkait proyek pekerjaan ruas jalan Simay Obo Distrik Kuri.

Proyek ini dilakukan oleh Dinas PUPR kabupaten Teluk Bintuni pada tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar RP 6.376.000.000 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBD-P).

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menyampaikan bahwa penyelidikan atas objek ruas jalan Simay Obo telah dimulai sejak 29 Agustus 2023. Rabu (20/9/2023) di ruang kerjanya.

Tomi Marbun menerangkan, selama penyelidikan, mereka telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk Oknum ASN di Pemda Teluk Bintuni dan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sambung Marbun , Selain itu, sejumlah dokumen telah diamankan untuk mendukung penyelidikan ini, dan pengecekan lapangan telah dilakukan di ruas jalan Simay Obo yang terletak di Distrik Kuri, dengan didampingi oleh saksi ahli.

Hasil dari keterangan 14 orang saksi ini mengindikasikan adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara. Oleh karena itu, status perkara penyelidikan ini ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan hasil perkara.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni mengungkapkan bahwa perkara ini akan mengacu pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, serta pasal 3 junto pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana minimal adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Jajaran Sekwan DPRD Teluk Bintuni Tetap Bekerja di Tengah Pandemi Covid-19

” Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan penelusuran terhadap aset pelaku, dan setelah menerima perhitungan kerugian Negara dari BPKP, akan menyampaikan rincian lebih lanjut, termasuk modus dan motif yang terlibat dalam kasus ini.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni. [Hs]

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken