Home / BERITA

Rabu, 20 September 2023 - 05:20 WIT

Polres Teluk Bintuni Ungkap Skandal ASN Main Proyek Senilai 6,3 Milliar

Skandal Korupsi Oknum ASN Pemda Teluk Bintuni Terungkap: Proyek Jalan Simay Obo Tahun 2022 dengan Anggaran Milyaran Rupiah Dibahas dalam Kasus Korupsi, di ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dalam konferensi Pers , Rabu (20/9)/foto: istimewa

Skandal Korupsi Oknum ASN Pemda Teluk Bintuni Terungkap: Proyek Jalan Simay Obo Tahun 2022 dengan Anggaran Milyaran Rupiah Dibahas dalam Kasus Korupsi, di ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni dalam konferensi Pers , Rabu (20/9)/foto: istimewa

Bintuni , Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni, melalui satuan Reskrim, telah mengungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang Oknum ASN Pemda Teluk Bintuni terkait proyek pekerjaan ruas jalan Simay Obo Distrik Kuri.

Proyek ini dilakukan oleh Dinas PUPR kabupaten Teluk Bintuni pada tahun Anggaran 2022 dengan nilai anggaran sebesar RP 6.376.000.000 Milyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah perubahan (APBD-P).

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menyampaikan bahwa penyelidikan atas objek ruas jalan Simay Obo telah dimulai sejak 29 Agustus 2023. Rabu (20/9/2023) di ruang kerjanya.

Tomi Marbun menerangkan, selama penyelidikan, mereka telah memeriksa 14 orang saksi, termasuk Oknum ASN di Pemda Teluk Bintuni dan kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.

Sambung Marbun , Selain itu, sejumlah dokumen telah diamankan untuk mendukung penyelidikan ini, dan pengecekan lapangan telah dilakukan di ruas jalan Simay Obo yang terletak di Distrik Kuri, dengan didampingi oleh saksi ahli.

Hasil dari keterangan 14 orang saksi ini mengindikasikan adanya perbuatan yang melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi Negara. Oleh karena itu, status perkara penyelidikan ini ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan hasil perkara.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni mengungkapkan bahwa perkara ini akan mengacu pada pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 junto pasal 18 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, serta pasal 3 junto pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana minimal adalah 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas SDM, Kapolda Papua Barat Teken MOU Dengan STIH Manokwari

” Selanjutnya, pihak berwenang akan melakukan penelusuran terhadap aset pelaku, dan setelah menerima perhitungan kerugian Negara dari BPKP, akan menyampaikan rincian lebih lanjut, termasuk modus dan motif yang terlibat dalam kasus ini.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni. [Hs]

Share :

Baca Juga

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove 

BERITA

Harganas ke-32, Wabup Teluk Bintuni: Keluarga adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pemuda Pelajar Mahasiswa Kampung Kwowok Gelar Ibadah Bersama, Bangun Semangat Kepemimpinan dan Kebersamaan

BERITA

Pemuda Kampung Kwowok (Sorsel) Gelar Ibadah Bersama: Perkuat Iman, Satukan Visi Membangun Kampung

BERITA

Kenaikan Pangkat Disambut Tradisi Laut, 30 Personel Polresta Manokwari Diarak ke Dermaga
Sumber Facebook

BERITA

Sosok Agam Rinjani: Porter Gunung yang Membawa Jenazah Juliana Marins