Home / Berita

Kamis, 14 September 2023 - 11:34 WIT

Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik  Kabupaten Raja Ampat TA.2010

Tersangka SW Mengenakan Rompi Orange Nomor 06 Memasuki Kendaraan Tahanan Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023) /Foto:Istimewa.

Tersangka SW Mengenakan Rompi Orange Nomor 06 Memasuki Kendaraan Tahanan Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023) /Foto:Istimewa.

Sorong, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H, mengumumkan perkembangan dalam kasus korupsi terkait dengan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun anggaran 2010. Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu William Piter Mayor (PPTK), Paulus P. Tambing (PPK dan Kepala Dinas), dan Besar Tjahyono (Direktur PT. Fourking Mandiri). Mereka telah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Sorong mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 pada tanggal 30 Januari 2023 untuk melanjutkan penyelidikan. Selama penyelidikan, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.

Namun, upaya pemanggilan terhadap seseorang berinisial SW sebagai saksi dalam kasus ini tidak berhasil, meskipun sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Akibatnya, Tim Penyidik melakukan jemput paksa terhadap SW pada tanggal 14 September 2023.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, SW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterkaitannya dengan kasus perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun anggaran 2010. SW merupakan Komisaris di PT. Fourking Mandiri, yang merupakan pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.

” SW akan ditahan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal.

Perbuatan yang disangka dilakukan oleh SW melanggar: Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

” Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.360.811.580,00.” Sebut Kepala Kejari Sorong. [Hs/Ars/Rls]

Baca Juga  SMPN 2 Manokwari Gelar Pameran Seni dan Ekonomi Kreatif, Tampilkan Hasil Karya Siswa

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken