Sorong, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H, mengumumkan perkembangan dalam kasus korupsi terkait dengan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun anggaran 2010. Kamis (14/9/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu William Piter Mayor (PPTK), Paulus P. Tambing (PPK dan Kepala Dinas), dan Besar Tjahyono (Direktur PT. Fourking Mandiri). Mereka telah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
Berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Sorong mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 pada tanggal 30 Januari 2023 untuk melanjutkan penyelidikan. Selama penyelidikan, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.
Namun, upaya pemanggilan terhadap seseorang berinisial SW sebagai saksi dalam kasus ini tidak berhasil, meskipun sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Akibatnya, Tim Penyidik melakukan jemput paksa terhadap SW pada tanggal 14 September 2023.
Setelah pemeriksaan sebagai saksi, SW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterkaitannya dengan kasus perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun anggaran 2010. SW merupakan Komisaris di PT. Fourking Mandiri, yang merupakan pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.
” SW akan ditahan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal.
Perbuatan yang disangka dilakukan oleh SW melanggar: Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
” Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.360.811.580,00.” Sebut Kepala Kejari Sorong. [Hs/Ars/Rls]