Home / Berita

Kamis, 14 September 2023 - 11:34 WIT

Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Listrik  Kabupaten Raja Ampat TA.2010

Tersangka SW Mengenakan Rompi Orange Nomor 06 Memasuki Kendaraan Tahanan Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023) /Foto:Istimewa.

Tersangka SW Mengenakan Rompi Orange Nomor 06 Memasuki Kendaraan Tahanan Kejari Sorong, Kamis (14/9/2023) /Foto:Istimewa.

Sorong, Mediaprorakyat.com – Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal, S.H., M.H, mengumumkan perkembangan dalam kasus korupsi terkait dengan perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah pada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun anggaran 2010. Kamis (14/9/2023).

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus ini, yaitu William Piter Mayor (PPTK), Paulus P. Tambing (PPK dan Kepala Dinas), dan Besar Tjahyono (Direktur PT. Fourking Mandiri). Mereka telah mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

Berdasarkan pertimbangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kejaksaan Negeri Sorong mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan No. 01/R.2.11/Fd.1/2023 pada tanggal 30 Januari 2023 untuk melanjutkan penyelidikan. Selama penyelidikan, Tim Penyidik berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.

Namun, upaya pemanggilan terhadap seseorang berinisial SW sebagai saksi dalam kasus ini tidak berhasil, meskipun sudah dilakukan sebanyak 3 kali. Akibatnya, Tim Penyidik melakukan jemput paksa terhadap SW pada tanggal 14 September 2023.

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, SW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterkaitannya dengan kasus perluasan jaringan tegangan rendah dan menengah di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Raja Ampat pada tahun anggaran 2010. SW merupakan Komisaris di PT. Fourking Mandiri, yang merupakan pelaksana pekerjaan dalam proyek tersebut.

” SW akan ditahan di Rutan Lapas Klas II B Kota Sorong selama 20 hari kedepan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Muhammad Rizal.

Perbuatan yang disangka dilakukan oleh SW melanggar: Primer: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

” Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.360.811.580,00.” Sebut Kepala Kejari Sorong. [Hs/Ars/Rls]

Baca Juga  Start! Tahapan KPU 2024 Berjalan, Ini Komentar Parpol

Share :

Baca Juga

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman

Berita

Kasus Penganiayaan di Bintuni Berlanjut, Polisi Pastikan Tak Mandek
Plt. Inspektur Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H

Berita

Temuan BPK Rp 2,5 Miliar di PUPR Papua Barat Masuk Meja Kejati, Dua OPD Lain Ditangani Kejari
Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, SE., MH., saat memberikan sambutan pada Audiensi Program Tiga Juta Rumah bersama Balai Penyediaan Perumahan dan Kawasan Pemukiman (BP3KP) Papua II di Gedung Sasana Karya, Distrik Manimeri, Senin (15/9/2025).

Berita

Bupati Yohanis Manibuy: Perumahan Adalah Kebutuhan Dasar dan Indikator Kualitas Hidup

Berita

Peringatan Maulid Nabi di Masjid Babussalam, Jamaah Diajak Dukung Pembangunan Masjid Baru
Ibu Anike Syufi, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw, saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Berita

Dinas Pendidikan Tambrauw Dukung Aspirasi Mahasiswa di Mubes VII IKAT
IPMADO Kota Studi Manokwari Desak Pemda Dogiyai Salurkan Dana Akhir Studi Melalui Rekening Organisasi

Berita

IPMADO Ultimatum Pemda Dogiyai Soal Dana Akhir Studi
Keterangan gambar: Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW bersama Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Teluk Bintuni. Tampak Bupati didampingi Ketua KKLR Teluk Bintuni, Yasman Yasir, SE, dan Ketua KKSS Teluk Bintuni, Erwin Beddu Nawawi. (Foto: Faisal Hakim)

Berita

Peringatan Maulid Nabi KKLR Teluk Bintuni, Bupati Ajak Warga Teladani Akhlak Rasulullah
Ketua BEM Universitas Musamus Merauke, Yoram Oagay

Berita

Audiensi di Jakarta, Mahasiswa Papua Selatan Minta Telkom Beri Kompensasi dan Solusi Nyata