Home / BERITA

Rabu, 13 September 2023 - 05:36 WIT

Proses Kasus Pengadaan Mobil Pedesaan Bergulir Lambat, Yohanes Akwan Mempertanyakan Profesionalitas Kejaksaan

Direktur YLBH Sisar Matiti, Johanes Akwan, SH.

Direktur YLBH Sisar Matiti, Johanes Akwan, SH.

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pedesaan Dinas Perhubungan yang menyeret Andreas Asmorom (AA), Kepala Bidang Darat (Kadid Darat) Dinas Perhubungan Teluk Bintuni, hingga kini belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Manokwari, Papua Barat.

Hal ini menurut Yohanes Akwan, Kuasa Hukum dari Andreas Asmorom seharusnya menjadi alarm bagi aparat khususnya kejaksaan yang memeriksa perkara ini, bahwa sebenarnya kasus yang dituduhkan oleh mereka kepada AA merupakan kasus yang dipaksakan.

“Kejaksaan sepertinya kesulitan untuk melakukan penyidikan terhadap klien kita, AA. Karena hingga kini, kasusnya belum dilimpahkan. Ini wajar, karena jaksa kekurangan bukti dan terus mencari-cari unsur kerugian apa yang telah ditimbulkan oleh klien kita, AA. Ini sangat tidak profesional,” ujar Akwan.

Menurutnya selain kesulitan dalam membuktikan keterlibatan atau dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan Angdes ini, Akwan melihat kesalahan instrumen yang dipergunakan kejaksaan Teluk Bintuni dalam menaksir kerugian negara.

“Dalam menghitung unsur kerugian negara, kejaksaan mempergunakan hasil perhitungan BPKP. Jelas ini keliru, dari awal sudah kami katakan baik di media atau langsung kami rekomendasikan ke kejaksaan. Tapi mereka memaksa menggunakan hasil penghitungan yang dilakukan oleh BPKP, yang mana tidak sesuai dengan rekomendasi LHP yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dalam perkara ini mempunyai kompetensi dan kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Konstruksi atau kerangka kejaksaan dalam membangun kasus ini sudah salah dari awal. Kami yakin pada saat ini disidangkan, tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada klien kami, tidak bisa dibuktikan oleh kejaksaan,” tegas Akwan.

Akwan menyarankan agar pihak aparat bisa berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan BPKP atau Inspektorat, terkait aturan-aturan yang berlaku dalam pengawasan dan penindakan yang bisa dilakukan oleh kejaksaan.

Baca Juga  Lembaga Survey Harus Jelas, Pak Lurah Bintuni Barat Minta Klarifikasi

“Ada aturan yang sebenarnya menghalangi kejaksaan dan kepolisian untuk memeriksa proyek pemerintahan sebelum masa anggaran berakhir. Maka itu, sebaiknya aparat dalam melakukan tugas dan kewenangan mereka yang berkaitan dengan pemerintah daerah, seharusnya dikoordinasikan dengan APIP. Jika sudah seperti ini, pihak kejaksaan yang memeriksa klien kami, AA sepertinya tidak memahami aturan sama sekali,” lanjut Akwan.

Sebelumnya, dalam konteks kasus ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua tersangka, yaitu AA dan Fransiskus Lusianak (FS), dalam perkara dugaan korupsi pengadaan mobil pedesaan. Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan kelas IIB Bintuni setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp386.477.274,00 dalam pengadaan tersebut.

Penyidik menjelaskan bahwa AA, yang merupakan Kabid Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Teluk Bintuni, melakukan penunjukan langsung tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam PERPRES pengadaan barang dan jasa pemerintah. Sementara itu, FS, yang merupakan pelaksana kegiatan, meminjam perusahaan dengan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen kontrak.

Penahanan keduanya didasarkan pada syarat objektif dan subjektif sesuai KUHAP, dengan alasan risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindakan serupa. Keduanya dihadapkan pada Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama sebagai alternatif.

Hingga saat ini, AA dan FS masih berada di Rumah Tahanan kelas II Bintuni belum berstatus narapidana, masih menunggu perkembangan proses hukum selanjutnya, ujar petugas Rutan Kelas II B Bintuni baru-baru ini. [Hs]

Share :

Baca Juga

BERITA

DP3AKB Teluk Bintuni: Jangan Biarkan Pelaku Kekerasan Seksual Bebas Berkeliaran
Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Perayaan HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolda Papua Barat,Selasa(1/7/25)

BERITA

Meriah! HUT ke-79 Bhayangkara di Papua Barat Ditutup dengan Tarian Yospan, Polri Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta