Bintuni, Mediaprorakyat.com – Polres Teluk Bintuni berhasil mengungkap kasus ilegal logging di Kampung Dagu, distrik Mayado, melalui press release yang dipimpin oleh Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Chairuddin Wachid.
Dalam press release tersebut, Kapolres Teluk Bintuni didampingi oleh Kabag Ops Polres Teluk Bintuni AKP Sakaria Tampo, Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Iptu Tomi Samuel Marbun, dan Kasi Humas Polres Teluk Bintuni Ipda Teguh Aji Nugroho mengumumkan penangkapan tiga tersangka berinisial IZ, GK, dan CS, di Aula Andriano Ananta, Senin (10/9/2023).
Kapolres Teluk Bintuni menjelaskan bahwa ini adalah hasil keberhasilan Unit Tipitet Sat Reskrim Polres Teluk Bintuni dalam mengungkap kasus ilegal logging. Penyelidikan dimulai pada tanggal 17 Agustus 2023 dan telah berhasil menetapkan tiga tersangka.
Tiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
” Mereka dapat dihukum dengan pidana satu hingga lima tahun penjara, serta denda minimal lima ratus juta hingga dua miliar lima ratus ribu rupiah,” ungkap Kapolres dalam pres release.
Kapolres menjelaskan, selama penyidikan, Unit Tipiter berhasil mengamankan 3.116 batang kayu olahan jenis Merbau, setara dengan 215 kubik kayu, ” hasil penghitungan yang dibantu dengan cabang dinas kehutanan Kabupaten Teluk Bintuni,” ujar Kapolres.
Mantan Kapolres Sorsel itu lanjut menjelaskan , ia mengatakan bahwa kayu ini adalah kayu rebahan atau MPL, yang harus memenuhi syarat dari Kementerian Kehutanan sesuai dengan status penghapusan kayu non police line (NPL).
Para tersangka rencananya akan mengirim kayu tersebut ke luar Papua Barat, khususnya Surabaya, dan polisi akan mengembangkan kasus ini untuk mencari tersangka lain yang diduga terlibat dalam kerjasama ilegal ini.
” Kasus ini telah mencapai tahap satu, dan penyidik akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan ke tahap dua sambil menunggu proses P-21 atau Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. “
Saat press release Ketiga tersangka IZ, GK, dan CS turut dihadirkan, mereka bertiga telah mengakui perbuatannya di sampaikan Kapolres Teluk Bintuni . Kemudian Kapolres , Kabag Ops, Kasi Humas dan tim penyidik, juga memperlihatkan gambar hasil tindak pidana kasus ilegal logging tersebut . [Hs]