JAKARTA – Anggota DPD RI asal Jawa Barat, H. Acep Hidayat menyoroti persoalan tanah antara PT Summarecon Bogor dan ahli Waris Niko Mamesah yang hingga kini belum terselesaikan. Acep mendesak DPD RI sebagai wakil rakyat segera panggil pihak Summarecon untuk selesaikan masalah tersebut dengan ahli waris Niko Mamesah dkk.
Penegasan Senator Jawa Barat tersebut mengingat dirinya bisa duduk di kursi DPD RI mewakili begitu banyak rakyat Jabar yang memilihnya dan merasa bertanggungjawab secara baik secara pribadi maupun kontitusional terhadap apa yang menjadi aspirasi rakyat di dapilnya.
Rapat dengar Pendapat (RDP) Badan Akuntabilitas Publik DPD RI itu dilakukan pada rabu, (06/09/2023) dengan mengagendakan sejumlah kasus tanah termasuk pihak ahli waris Niko Mamesah yang bermasalah tanah dengan pihak PT Summarecon Bogor.

“Kami minta agar masalah ini tidak sampai disini saja, tetapi harus selesai. Kita harus minta tanggapan dari pihak Sumarecon agar rakyat yang memiliki hak Tanah jangan dirugikan”, tegas Acep Hidayat sebagai anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI.
Sementara itu, Menurut Bambang Santoso, selaku wakil ketua III Badan Akuntabilitas Publik DPD RI mengatakan DPD siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat untuk mediasi penyelesaian sengketa tanah PT. Summarecon yang terletak di Gunung Geulis Bogor termasuk kasus di Kelapa Gading yang juga melibatkan pihak Summarecon.
Kuasa hukum ahli Waris Niko Mamesah, Martinus Siki dalam RDP itu, juga menyatakan sertifikat tanah sejak tahun 1972 yang dimiliki kliennya Niko Mamesah dkk tersebut tidak pernah dijual kepada siapapun. Namun ada pihak-pihak yang menjual dengan cara-cara yang melanggar aturan atau prosedur jual beli tanah yang sebenarnya.
“Kami mohon DPD RI membantu masyarakat yang selama ini berjuang namun belum berhasil. Kedepan tidak saja ahli waris yang menjadi korban, namun berpotensi masalah terhadap seribu lebih orang yang berharap memiliki sertifikat perumahan Summarecon”, ungkap Martinus.
Ia juga menjelaskan, kalau pihaknya telah melakukan upaya hukum dalam kasus ini, termasuk ada rencana Summarecon untuk memecahkan 1000 sertifikat di BPN Bogor untuk pembeli perumahan itu namun ditunda pihak BPN karena masalahnya masih di proses di pihak Kepolisian. Atas dasar itu, kliennya dirugikan karena berlarut-larutnya masalah ini. (*)