Keterangan Gambar : Tim Resmob Polres Teluk Bintuni berfoto bersama tersangka dan barang bukti. (Foto/istimewa)
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Tim Resmob berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan di Bintuni, membawa kelegaan bagi warga setempat. Pada tanggal 19 Agustus 2023, sekitar pukul 02.00 WIT, dua tersangka, inisial JM (22 tahun) dan inisial RM (21 tahun), dilaporkan mencuri kendaraan roda dua dari sebuah bengkel.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. H.Choiruddin Wachid, S.I.K, M.M., M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu. Tomi Samuel Marbun menjelaskan bahwa tindakan pencurian tersebut berdasarkan
LP / B / 169 /VIII/2023 / PAPUA BARAT / RES TELUK LUK BINTUNI / SPKT, tanggal 20 Agustus 2023, telah terjadi pencurian di Kompleks Masuy, dekat sebuah bengkel.
” Kedua tersangka merencanakan untuk mencuri sebuah unit kendaraan roda dua merek Honda Beat Street berwarna Silver yang terparkir di halaman bengkel,” Jelas Marbun, Senin (21/8/23)
Kasat Reskrim menjelaskan Kronologinya, peristiwa ini adalah pada Sabtu tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 02.00 WIT, tersangka JM dan RM berjalan dari Tahiti Bintuni menuju rumah tersangka di Kilometer 2 Kelurahan Bintuni Barat. Saat mereka melintas di Kompleks Masuy, mereka mencuri kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya sejauh 6-7 meter hingga ke rumah tersangka.
Lanjut Marbun, Kemudian Tim Resmob melakukan penyelidikan dan pada tanggal 20 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 WIT, berhasil mengamankan tersangka JM dan mengambil barang bukti berupa kendaraan yang dicuri di rumah tersangka. Tersangka RM sempat melarikan diri namun berhasil ditangkap pada tanggal 21 Agustus 2023.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun. Keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini memberikan rasa aman bagi warga setempat.[Hs]