Keterangan gambar : Tim Satreskrim Polres Teluk Bintuni Amankan Pria Berinisial YB (wajah di blur)
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Berdasarkan Laporan Polisi : LP/A /27 / VIII / SPKT /RES.TELUK BINTUNI/PAPUA BARAT Tanggal 19 Agustus 2023, Personil Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil mengamankan tersangka berinisial YB umur 20 tahun di Komplek Kampung Pensiunan,Kelurahan Bintuni Barat, Distrik Bintuni.
Hal itu disampaikan Kapolres Teluk Bintuni, AKBP DR. H. Choiruddin Wachid S.IK. MM, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Tomi Samuel Marbun.
Tomi Marbun menjelaskan adapun kronologi kejadian Pada hari Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 20.00 wit, Tersangka YB yang sedang bersama saudara NB dan F sedang mengkonsumsi minuman keras berjenis bosul (bobo suling) di Bandara Stenkol Bintuni.
Lanjut Tomi, Kemudian tersangka YB melihat minuman sudah mulai habis, sehingga tersangka mengatakan kepada kedua rekannya NB dan F untuk membeli lagi minuman bosul tersebut di Komplek Pensiunan.
Setelah Tersangka YB dan rekannya membeli minumaan bosul, tersangka dan rekannya kembali meminum bosul di Bandara Stenkol Bintuni.
Kemudian karena minuman tersebut sudah mulai habis lagi sehingga tersangka YB menyuruh kembali saudara F untuk membeli bosul tersebut, F dan NB langsung menggunakan motor untuk langsung pergi membeli minuman.
Ketika Tersangka YB menunggu F bersama NB membeli bosul tak kunjung kembali, tersangka YB memutuskan menuju kompleks pensiunan untuk mengecek apakah F dan NB membeli minuman yang tersangka YB suruh atau tidak.
”Namun setelah tersangka YB mengecek di komplek pensiunan ternyata saudara F tidak membeli bosul dan pergi tanpa sepengetahuan Tersangka YB, Sehingga membuat tersangka YB marah, ” jelas Kasat Reskrim , Senin (20/8/2023) di ruang kerjanya.
Tersangka YB pulang kerumah mengambil senapan tabung Angin Sharp Inova beserta dengan senjata penikam berjenis tombak, Kemudian tersangka YB mencari F sambil memompa senapan angin dan menembakkannya berulang kali ke arah atas.
Tidak lama kemudian Piket Polsek masuk ke Kompleks Pensiunan dan tersangka melarikan diri ke arah Hutan dibelakang rumah tersangka.
Namun tersangka YB datang kembali dan mengatakan kepada pihak Aparat “kam pergi sana, kam tidak tau apa – apa, kam kemari sa tembak kam ( Kalian pergi saja, kalian tidak tau apa-apa, kalian kesini saya tembak_red) ” Sebut Kasat Reskrim dengan menggunakan dialek setempat.
Lanjut Tomi, Namun anggota Polisi mengatakan ” aaa om mari tonk bicara baik baik ( aa om mari kita bicara baik-baik_red), ” namun respon dari tersangka YB mengatakan lagi dengan nada mengancam, “kam pergi sana sa tembak kam nanti, kalau mau perang – perang sudah jangan sampe sa tembak kam dengan tabung ini ( kalian pergi saja saya tembak kalian nanti, kalau mau perang-perang saja jangan sampai saya tembak kalian dengan tabung ini) , ” jelas Kasat Reskrim sembari menirukan dialek pelaku.
“Karena tersangka YB emosinya tidak terkendali sehingga tersangka masuk ke dalam rumah hendak mengambil tabungnya untuk menantang Anggota polisi tersebut, sehingga Anggota polisi memberikan tembakan peringatan, ” jelas Kasat Reskrim Tomi
Atas ulah FB itu Kasat Reskrim kembali menegaskan bahwa tersangka YB berhasil di tangkap pada (20/8/2023) malam oleh Tim Satrekrim Polres Teluk Bintuni.
” Atas kejadian tersebut, tersangka YB dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Republik indonesia Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke (1) dan Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara setinggi tingginya 10 Tahun penjara. ” pungkas Tomi Marbun. [Hs]