Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni,Muhammad Makmur Memed Alfajri , saat di wawancara wartawan. Jumat sore(18/8)
Bintuni, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni telah mengumumkan penetapan daftar calon sementara (DCS) untuk pemilihan legislatif 2024. Penetapan DCS ini dilakukan setelah proses peninjauan susunan bakal calon legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik, yang berlangsung sejak tanggal 6 hingga 11 Agustus.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Teluk Bintuni, Muhammad Makmur Memed Alfajri,
menyampaikan informasi ini kepada para wartawan yang hadir di ruang kerjanya, ” Penetapan DCS dilakukan melalui rapat pleno pada pukul 19.00 WIT hari ini. DCS yang telah selesai disusun akan diumumkan kepada publik pada tanggal 19 Agustus 2023 melalui berbagai media, termasuk harian Tabura Pos RRI, media cetak (koran), dan media online, selama periode 5 hari berturut-turut. ” Jumat sore (18/8/2023)
Lanjutnya, dalam prosesnya, dari jumlah total 300 bacaleg yang diajukan dari 18 partai politik, 17 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) setelah proses akhir Vermin perbaikan. Mereka yang termasuk dalam kategori TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen. Hasil perbaikan tersebut akan diumumkan hari ini, menjadi daftar calon sementara (DCS), sebagai langkah awal menuju pemilihan legislatif yang akan datang.
Dengan demikian, proses pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni telah melangkah lebih lanjut dengan penetapan DCS ini.
” Publik atau warga di Kabupaten Teluk Bintuni dapat menantikan pengumuman resmi mengenai DCS dan perjalanan selanjutnya dalam pemberitaan di berbagai media yang telah dijadwalkan, selanjutnya bisa memberikan tanggapan dan komentar kepada KPU Teluk Bintuni.” jelasnya. [Hs]