Bintuni, Mediaprorakyat.com – Anggota Komisioner KPU Teluk Bintuni, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ansyar, S.Pd, yang baru saja dilantik pada tanggal 26 Juli 2023 oleh KPU RI di Jakarta, memberikan penjelasan mengenai persyaratan daftar pemilih tambahan (DPTB) dalam sebuah wawancara.
Syarat untuk pindah memilih dalam DPTB dibagi menjadi dua periode, yakni tiga puluh hari sebelum pencoblosan dan tujuh hari sebelum pencoblosan. Dalam tiga puluh hari sebelum pencoblosan, terdapat sembilan syarat yang harus dipenuhi, termasuk bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan lainnya. Untuk pindah memilih tujuh hari sebelum pencoblosan, terdapat empat syarat, seperti bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, dan menjadi tahanan rutan atau lapas.
Ansyar juga menyoroti penggunaan aplikasi yang membantu pemilih yang ingin mencoblos di tempat lain karena pekerjaan. Dalam hal ini, diperlukan surat keterangan dari atasan yang menjelaskan alasan pindah, dan persyaratan tersebut harus dituangkan secara jelas dalam hitam di atas putih.
Pentingnya aplikasi SIDALIH ( sistem data pemilih) juga diungkapkan oleh Ansyar. Aplikasi ini memberikan panduan mengenai persyaratan dan jumlah kertas suara yang akan diterima oleh pemilih.
“Kami sekarang tidak lagi kesulitan dalam menentukan, karena SIDALIH memberikan arahan yang jelas,” ujar Ansyar kepada wartawan pada Senin (14/8/2023) di ruang kerjanya.
Ansyar juga menjelaskan tentang daftar pemilih khusus, yang mencakup warga yang tidak terdata atau lewat. Pemilih khusus ini diperbolehkan memilih pada hari pemilihan dengan menunjukkan E-KTP dan alamat yang sesuai di TPS. Jika seseorang ingin memilih di Bintuni, E-KTP-nya harus beralamat di sana, dan akan menggunakan dua persen dari surat suara yang disediakan oleh panitia pemungutan suara.
Selain itu, Ansyar berbagi perjalanan hidupnya di Kabupaten Teluk Bintuni, termasuk pengalaman sebagai penyelenggara pemilu dan penggiat literasi di Kamundan.
Dengan demikian, Ansyar telah memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai persyaratan DPTB dan pemilih khusus serta pentingnya aplikasi SIDALIH dalam proses pemilihan. [hs]