Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni , Iptu Tomi Samuel Marbun S.Tr.K.
BINTUNI, Mediaprorakyat.com – Kapolres Teluk Bintuni AKBP H.Choiruddin Wachid, S.I.K, M.M., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun S.Tr.K., mengungkapkan adanya laporan polisi terkait tindak pidana penipuan. Tersangka yang diidentifikasi sebagai NN (Inisial) , seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Seksi KSDA wilayah III Teluk Bintuni, diduga melakukan tindakan penipuan terhadap korban berinisial S. Jumat (11/8/2023)
Dijelaskan Tomi Marbun, Kronologis kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2023, ketika tersangka mendekati korban S yang sedang membersihkan lahan. Tersangka mengklaim bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan Cagar Alam dan menawarkan bantuan untuk mengurus alih fungsi kawasan hutan dengan biaya sebesar Rp 70 juta.
Lanjutnya, setelah tawar-menawar, korban S setuju membayar sejumlah Rp 40 juta kepada tersangka. Namun, beberapa hari kemudian, tersangka kembali meminta uang dengan berbagai alasan terkait pengurusan alih fungsi kawasan. Korban S kemudian mengirimkan total Rp 25 juta kepada tersangka.
Tindak pidana ini semakin meruncing ketika tersangka kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta dengan dalih ada tim Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang akan meninjau lokasi. Hingga saat ini, alih fungsi kawasan hutan yang dijanjikan belum terlaksana, dan korban S telah mengalami kerugian mencapai Rp 70 juta.
Kasat Reskrim menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Pihak kepolisian terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap seluruh fakta dan keterangan terkait kasus ini.
Pihak berwenang mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap janji palsu dan melakukan konfirmasi lebih lanjut ketika dihadapkan dengan situasi yang mencurigakan, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang. [hs]