BINTUNI , Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni telah memberikan peringatan serius kepada para warga di distrik Manimeri dan Bintuni. Pemkab Teluk Bintuni, melalui Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten, Irai Suartika, menegaskan bahwa warga diimbau untuk tidak membangun tempat usaha di trotoar, badan jalan, taman, jalur hijau, dan lokasi lain yang tidak sesuai peruntukannya.
Sosialisasi mengenai larangan ini telah dilakukan pada tanggal 8 Agustus lalu, atas perintah Sekda Teluk Bintuni. Irai Suartika menjelaskan bahwa saat ini pihaknya baru memberikan teguran kepada para pelanggar aturan ini. Namun, apabila teguran tidak diindahkan, langkah tegas akan diambil.
Ka Satpol PP Kabupaten Teluk Bintuni juga mengumumkan rencana kerja sama dengan Dinas Perindagkop dan PTSP untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Hal ini bertujuan agar warga mematuhi peraturan dan menjaga lokasi yang sudah ditentukan.
Saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Teluk Bintuni telah melaksanakan peneguran terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan. PKL ini melanggar peraturan dengan membuka dagangan di lokasi yang dilarang, menghalangi pengguna jalan serta pejalan kaki.
Menurut Iray Suartika, bahu jalan adalah lajur lalu lintas darurat, tempat berhenti sementara, atau tempat parkir darurat. Ini bukanlah tempat untuk berjualan. Ia mengingatkan warga untuk tetap berjualan di lokasi yang telah ditetapkan agar ketertiban dan keamanan lalu lintas tetap terjaga. [hs]