Keterangan Gambar : Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abu Hasbullah.
MANOKWARI, Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka FKM dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan halaman kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat , belanja makanan dan minum tamu pimpinan , lahan kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersihan pada kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2021.
Sebelumnya Penyidik Kejati Papua Barat memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap FKM selaku Sekertaris Dewan(Sekwan) DPR Provinsi Papua Barat, Kamis (27/7/2023).
Sejak pukul 11.00 WIT hingga pukul 22.00 WIT, FKM kemudian ditingkatkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek APBD Perubahan tahun 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02/ R.2/Fd.1/07/2023 Tanggal 27 Juli 2023.
“FKM kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka dugaan korupsi,” kata Kepala Kejati Papua Barat Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum yang diwakilkan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Abu Hasbullah.
FKM diduga mengerjakan 7 Proyek dari dana APBD Perubahan Tahun 2021 yang dia kerjakan pada tahun 2022 dengan modus meminjam bendera atau perusahan milik pihak ketiga.
“FKM meminjam bendera dari pihak ketiga lalu mengerjakan proyek tersebut. Ia hanya memberikan Fee kepada pihak yang meminjamkan bendera,” kata Aspidsus Kejati Papua Barat kepada awak media, Kamis (27/7/2023)
Hasbullah juga membeberkan kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan FKM ditaksir mencapai Rp500 juta dari 7 proyek yang dikerjakan. Sebelum dilakukan penahanan, Tersangka FKM telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan Tersangka dinyatakan sehat dan Negatif Covid-19.
“Ia setelah ditetapkan sebagai tersangka FKM kita tahan selama 20 hari kedepan, penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap yang bersangkutan oleh tim dari Dinas Kesehatan Papua Barat,” tutup Hasbullah. [ars]