BINTUNI, Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang resmi diundangkan pada 17 Juli 2023.
Disadur dari salah satu media online, isi dari PKPU Nomor 15 tahun 2023 menjelaskan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dan kampanye pemilu anggota legislatif di semua tingkatan diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia.
“Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara serentak oleh peserta pemilu sesuai dengan jenis pemilu pada tahapan kampanye pemilu sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU yang mengatur mengenai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu,” demikian bunyi pasal 3 PKPU, Selasa, 25 Juli 2023.
Sedangkan, dalam lampiran PKPU tersebut dijelaskan masa kampanye berlangsung sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Selama masa kampanye, seluruh peserta pemilu boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan berkampanye di media sosial. [hs]