BINTUNI, Mediaprorakyat.com – Pemilihan Legislatif (Pileg) dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024 nanti , daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Teluk Bintuni akan merebut 5 (lima) kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Barat,
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Tekuk Bintuni Herry Arius E. Salamahu , bahwa Kabupaten Teluk Bintuni tidak lagi bergabung dengan Kabupaten Teluk Wondama , Fakfak dan Kaimana untuk pemilihan legislatif tahun 2024 nanti.
“pada pemilu tahun 2019 Teluk Bintuni masuk dalam dapil lima , sekarang sudah dapil sendiri,“ kata Pria yang tidak lama lagi akan melepskan jabatannya sebagai Ketua KPU Teluk Bintuni itu. Rabu (29/3/2023) di tempat tugasnya.
Ia juga berharap agar penduduk Teluk Bintuni yang belum terdaftar sebagai pemilih , supaya segera mendaftarkaan diri ke petugas pendaftaran pemilih (pantarlih) . Supaya mempunyai hak untuk memilih ,
“ jangan terulang seperti tahun 2019 , ada sekitar 7000 (tujuh ribu) orang tidak punya hak untuk memilih. Karena pada saat itu bahan baku tidak cukup kertas . kita berharap hal itu tidak terjadi , karena itu bukan kewenangan kami , itu kewenangan pemerintah pusat untuk menyediakan apa yang menjadi kebutuhan di dalam pelaksanaan pemilu .“ pungkas Herry Arius E.Salamahu. (hs)