BINTUNI, Mediaprorakyat.com – Pemerintah menetapkan Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (multi years contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2013.Peraturan Menteri Keuangan tersebut mulai berlaku pada 14 November 2013, bersamaan dengan dicabutnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak yang pelaksanaan pekerjaannya membebani dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran.
Kontrak Tahun Jamak merupakan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari satu tahun anggaran dilakukan setelah mendapatkan persetujuan pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.
Kontrak Tahun Jamak dapat berupa, untuk pekerjaan yang penyelesaiannya lebih dari 12 (dua belas) bulan, seperti proyek pembangunan infrastruktur, jalan, jembatan, dam, waduk, gedung, kapal, pesawat terbang, pengembangan aplikasi IT, atau pembangunan /rehabilitasi kebun, juga untuk pekerjaan yang penyelesaiannya tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan tetapi pelaksanaannya melewati lebih dari 1 (satu) tahun anggaran, seperti halnya pengadaan barang/jasa yang pelaksanaannya bergantung pada musim contoh penanaman benih/bibit, penghijauan, atau pengadaan barang/jasa yang layanannya tidak boleh terputus, contoh penyediaan makanan dan obat di rumah sakit, penyediaan makanan untuk panti asuhan/panti jompo, penyediaan makanan untuk narapidana di Lembaga Pemasyarakatan, penyediaan pakan hewan di kebun binatang atau juga untuk pekerjaan yang memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan maksimum 3 (tiga) tahun anggaran, seperti jasa layanan yang tidak boleh terhenti misalnya pelayanan angkutan perintis darat/laut/udara, layanan pembuangan sampah, sewa kantor, jasa internet/jasa komunikasi, atau pengadaan jasa pengelolaan gedung.
Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni juga menangani jenis pekerjaan yang sifatnya multi years contract, tepatnya di jalan jalur dua distrik manimeri yang proses pengerjaannya sedang dilaksanakan saat ini, bupati Ir Petrus Kasihiw MT meninjau proses pengerjaan jalan dua jalur tersebut, memperhatikan proses pengerjaan dan melihat langsung meterial yang digunakan, Rabu (07/12/2022).
” ini adalah proyek multi years sampai dengan tahun 2023 sehingga dua tahun ini mereka kejar pengerjaannya hingga nanti selesai kita tinggal bayar saja, pekerjaan ini harus sampai di daerah SP1 dekat terminal provinsi ” ungkap Bupati.
Disinggung terkait nilai anggaran untuk pekerjaan di tahun 2022 ini, bupati mengatakan, biasanya ada dasar berapa persen cantolan dana yang di anggarkan, tapi berapa pun yang jadi cantolan maka sistem pembayaran adalah berapa nilai volume yang dikerjakan.
Terkait mengapa kegiatan multi years ini dikerjakan di akhir tahun, bupati menyampaikan bahwa, ya karena APBD – Perubahan juga baru ditetapkan maka harus penyesuaian, akan tetapi saya berharap kepada semua pihak agar mendukung jalannya pekerjaan ini sehingga menjadi target saya juga selaku Bupati bahwa jalan dua jalur tersebut akan rampung selesai sampai batas di SP1, optimis tahun depan dapat rampung jalannya, tutup Bupati. (**)