Keterangan Gambar : Himbauan Kapolres Teluk Bintuni. foto;Ist
BINTUNI, Mediaprorakyat.com – Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, S.H.,S.I.K.,M.KP., menghimbau agar masyarakat Teluk Bintuni tidak mengkonsumsi obat merk Paracetamol Sirup.
Himbauan tersebut disebarkan oleh pihak Polres Teluk Bintuni melalui media sosial.
Saat di konfirmasi oleh wartawan lewat pesan WhatsApp, Ketua IDI Cabang Teluk Bintuni dr. Jemi Tubun M Bioemed menanggapi positif soal himbauan yang disampaikan oleh Kapolres Teluk Bintuni.

” Himbauan Pak Kapolres pada dasarnya utk melindungi masyarakat dari obat-obatan sirup tertentu yang mengandung bahan-bahan yang bisa merusak ginjal. Hal ini memang sudah sesuai dengan himbauan Ikatan Dokter Anak Indonesia, ” sebut Ketua para dokter tersebut. Minggu (23/10/2022)
Ketua IDI Cabang Teluk Bintuni juga mengirimkan himbauan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) ;

Terkait Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgGAPA) 19 Oktober 2022
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyikapi perkembangan situasi:
I. Hasil investigasi Kementerian Kesehatan RI dan Badan Pengawas Obat dan Makanan RI terkait penyebab Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA).
2. Meningkatnya kasus GgGAPA secara cepat.
Maka IDAI mengimbau sebagai berikut:
A. Bagi Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit
1. Tenaga kesehatan menghentikan sementara peresepan obat sirup yang diduga terkontaminasi etilen glikol atau dietilen glikol sesuai hasil investigasi Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
2. Bila memerlukan obat sirup khusus, misalnya obat anti epilepsi, atau lainnya yang tidak dapat diganti sediaan lain, konsultasikan dengan dokter spesialis anak atau konsultan anak.
3. Jika diperlukan, tenaga kesehatan dapat meresepkan obat pengganti yang tidak terdapat dalam
daftar dugaan obat terkontaminasi atau dengan jenis sediaan lain seperti suppositoria atau dapat mengganti dengan obat puyer dalam bentuk monoterapi.
4. Peresepan obat puyer monoterapi hanya boleh dilakukan oleh dokter dengan memperhatikan dosis berdasarkan berat badan, kebersihan pembuatan, dan tata cara pemberian.
5. Tenaga kesehatan dihimbau untuk melakukan pemantauan secara ketat terhadap tanda awal GgGAPA baik di rawat inap maupun di rawat jalan.
6. Rumah sakit meningkatkan kewaspadaan deteksi dini GgGAPA dan secara kolaboratif mempersiapkan penanganan kasus GgGAPA.
B. Bagi Masyarakat
1. Masyarakat untuk sementara waktu tidak membeli obat bebas tanpa rekomendasi tenaga kesehatan sampai didapatkan hasil investigasi menyeluruh oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan. mpr-01