Home / BERITA

Senin, 27 Juni 2022 - 08:54 WIT

Kejari Teluk Bintuni Tetapkan Empat Tersangka “Korupsi Pasar Babo” , Satu Diantaranya Oknum DPRD Sulbar

Keterangan Gambar : Kajari Teluk Bintuni Johny A Zebua, SH.,MH didampingi para Kasi melaksanakan konprensi pers penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Babo , di Aula Kejari Teluk Bintuni . Senin (27/6/2022) [MPR /Haiser Situmorang]

Foto bersama Kajari Teluk Bintuni bersama jajarannya seusai pelaksanaan press release, Senin (27/6/2022)

BINTUNI,mediaprorakyat.com –  Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melaksanakan Press release penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat Babo di  distrik Babo kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2018 pada dinas Perdagangan Perindustrian koperasi dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni, di Aula Kejari Teluk Bintuni, Senin (27/6/2022)

Dalam memberikan keterangan pers, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Johny A. Zebua, SH., MH didampingi oleh Kasi TP Khusus Ramli Amana, SH, Kasi TP Umum Boston R. M Siahaan, SH, Kasi Pengelolaan BB dan BR Asep Ridha Subekti, SH, Kasi Perdata dan TUN Habibie Anwar, SH .

Kegiatan press release yang di mulai pada  pukul 13.57 WIT , dibuka langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni . Dan mengatakan hal tersebut ( penetapan tersangka) berdasarkan dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Nomor : Print-01/R.2.13/Fd.1/07/2021 tanggal 22 Juli 2021.

Johny Zebua menjelaskan kronologi pada tahun 2018 Dinas Perindagkop dan UKM Kabupaten Teluk Bintuni mendapat alokasi anggaran APBN sebesar Rp 6 Milyar, dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia melalui dana tugas pembantuan, yang digunakan untuk proses pembangunan pasar rakyat Babo di Distrik Babo Kabupaten Teluk Bintuni.

Adapun ke empat orang yang menjadi tersangka diantaranya Pertama inisial saudara MJ selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) pada kegiatan pembangunan tersebut, selanjutnya Kedua saudara TR selaku pejabat penandatangan surat perintah membayar (PPSPSM), selajutnya saudara MS selaku jasa kontraktor atau pimpinan Cabang perusahaan PT FBP, dan yang keempat saudara JB selaku pengendali penggunaan keuangan terhadap pekerjaan pembangunan pasar Babo.

Baca Juga  Brimob Siaga di Teluk Bintuni! Kapolda Papua Barat Tegaskan Komitmen Jaga Keamanan

“Sehingga berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa keempat-empatnya wajib dimintai pertanggungjawabannya” tegas Kejari.

Lanjut Kejari Teluk Bintuni, dalam proses penyidikan, pihaknya juga telah meminta tim BPKP Provinsi Papua Barat untuk mengaudit seberapa besar kerugian negara.

Dari surat hasil laporan BPKP nomor : SM.123/PB 27/5/2022 tanggal 27 April 2022 perihal laporan hasil audit adanya pekerjaan yang tidak sesuai antar fisik di lapangan dengan kontrak atas pekerjaan pembangunan pasar Babo Teluk Bintuni tahun 2018, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3.035.000.000 Milyar.

Lebih lanjut Kejari mengungkapkan pasca penetapan ini, pihaknya akan melakukan upaya-upaya sesuai hukum dan perundangan -undangan Negara yang berlaku, seperti pemanggilan, penggeledahan bahkan jika diperlukan sampai penahanan terhadap para tersangka.

“Untuk keempat tersangka sendiri, dua orang berdomisili disini sebagai tenaga PNS di salah satu Dinas lingkup Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni, sementara keduanya lagi sesuai informasi yang telah didapat mereka berdomisili Sulawesi Selatan, dan jika nanti setelah dilayangkan surat pemanggilan terhadap diduga tersangka dan mereka tidak indahkan maka kita akan ambil tindakan jemput paksa yang ada diluar Teluk Bintuni ini, dalam arti kita tidak akan membeda-bedakan baik yang ada di Bintuni maupun yang ada di luar Bintuni, semua sama, ”  jelas Kejari.

Sementara itu, Ramli Amana, memperjelas status identitas dari keempat tersangka, yakni dua orang sebagai tenaga ASN di lingkungan Dinas pada Pemerintah kabupaten Teluk Bintuni, selanjutnya satu orang swasta sebagai kontraktor, kemudian satunya lagi berstatus salah satu Oknum Anggota DPRD di Provinsi Sulawesi Barat.

Dari perkara tersebut Keempat tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jun to pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Pelaksanaan press release Selesai di pukul 13.57 WIT. (mpr-01)

Baca Juga  Satlantas Polres Teluk Bintuni Laksanakan Sosialisasi Kemseltibcar Kepada Pelajar

Share :

Baca Juga

Keterangan gambar: Tangkapan layar memperlihatkan penumpang Kapal Motor (KM) Fajar Mulia II berhasil diselamatkan oleh penumpang lain yang berada di atas kapal, dengan melemparkan seutas tali ke arahnya. Namun, dalam video yang beredar, terlihat kru kapal juga turut melakukan upaya pertolongan. (Istimewa)

BERITA

Penumpang KM Fajar Mulia II Tercebur di Pelabuhan Bintuni, Berhasil Diselamatkan
Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol Sonny Nugroho Tampubolon, saat ditemui wartawan usai perayaan Hari Bhayangkara, Selasa (1 Juli 2025).

BERITA

Ditreskrimsus Polda Telusuri Dugaan Korupsi di KPU Papua Barat
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Kasus Dugaan Korupsi Beras ASN di Teluk Bintuni Masuk Tahap Penyidikan, Polres Kirim Tim ke Jakarta

BERITA

Bawaslu Teluk Bintuni Ikuti Pelantikan PPPK Secara Nasional, Lima Nama Resmi Dilantik
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, S.I.K., M.T.C.P., saat membacakan sambutan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada Perayaan HUT Bhayangkara ke 79 di lapangan Mapolda Papua Barat,Selasa(1/7/25)

BERITA

Meriah! HUT ke-79 Bhayangkara di Papua Barat Ditutup dengan Tarian Yospan, Polri Tegaskan Komitmen untuk Rakyat

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79