Home / Berita

Selasa, 26 April 2022 - 01:09 WIT

Kejaksaan Negeri Biak Numfor Berhasil Melakukan Diversi Perkara Anak

PAPUA, mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor telah menerima penetapan Nomor 2/Pen.Div/2022/PN Bik April 2022 dari Pengadilan Negeri Klas IIB Biak Numfor terkait permohonan penetapan Diversi terhadap Perkara anak yang melakukan tindak pidana pencurian yang melanggar Pasal 362 KUHP.

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberi SH.MH
Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberi SH.MH. (foto istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor Dr. E. Paulin Numberi SH.MH menyebutkan kesepakatan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan telah berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak.

” JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam perkara ini selaku fasilitator telah berhasil mencapai kesepakatan antara kedua belah pihak yang dituangkan dalam hasil kesepakatan diversi serta berita acara diversi, ” Ujar Paulin Numberi, Biak Numfor, Selasa (26/4/2022)

(Foto Istimewa)

Sambung Kejari Biak Numfor, berita acara diversi juga disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Anak yaitu Jaksa Ema K Dogomo, SH , pembimbing Kemasyarakatan, tokoh adat, serta Korban dan Orang Tua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Penetapan Pengadilan Negeri Biak Numfor yang mengabulkan permohonan JPU Anak dan selanjutnya penuntut umum akan segera mengeluarkan surat penghentian penuntutan,” ujarnya.

Terkait penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan. Kasi Pidum Kejari Biak Numfor Pieter Louw, SH ketika menjelaskan,
menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggungjawab kepada anak.

“Diversi itu sendiri diatur oleh pasal 6 UU SPPA yang bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak,” Terang Kasi Pidum Kejari Biak Numfor ketika dikonfirmasi.

Sebagai informasi, Jaksa Agung memerintahkan agar para Jaksa dalam penanganan perkara khususnya perkara anak melihat kepentingan terbaik bagi anak dan mengedepankan hati nurani guna menerapkan restoratif justice agar terciptanya kemanfaatan dan keadilan dalam penegakkan hukum. (mpr-01) 

Baca Juga  Pangdam Kasuari Pimpin Sidang Pantukhir Catar Akmil Panda Manokwari 2023 “Bukan Harga Mati”

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Inisiatif Benahi Kekurangan Asrama

Berita

Menuju UDD 2026, PMI Bintuni Ajak Sinergi Lintas Pihak
Keterangan gambar: Pelaku penikaman (tengah) saat diamankan oleh petugas Polres Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Niat Melerai Cekcok Suami Istri, Dua Warga Bintuni Jadi Korban Penikaman
Praktisi Hukum Dr. Palmer Situmorang (Foto: Istimewa)

Berita

Tips dari Palmer Situmorang: Waspadai Modus Baru Penipuan Digital Berkedok Petugas Bank
Semarak Merah Putih Warnai Manokwari: Ojek Binus dan Polda Papua Barat Kobarkan Semangat HUT RI ke-80

Berita

Polda Papua Barat dan Binus Bagikan Bendera Merah Putih di Manokwari
Empat Kasus Narkotika Diungkap, Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti di Hadapan Tersangka

Berita

Polda Papua Barat Musnahkan Barang Bukti Narkotika dari Empat Kasus di Manokwari
Tampak dalam gambar, sebuah tangki air yang biasa disebut tandon atau toren air. (Foto: Haiser Situmorang / MPR)

Berita

Bak Penampungan Air BWS Jadi Saksi Bisu Proyek Puluhan Miliar yang Tak Jelas Manfaatnya

Berita

Tertib Dimulai dari Dalam, Satlantas Razia Kendaraan Personel Polres