BINTUNI , mediaprorakyat.com – Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) sampai tahun 2024,Badan Informasi Geospasial (BIG) akan menyelesaikan pembuatan peta skala 1:5000 ( 1 banding 5000) di Seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BIG Indonesia Prof. Dr. Rer Nat. Muhammad. Aris Murfai, M.Sc, kepada awak media seusai memberikan materi Kepada peserta musrembang RPJMD Kabupaten Teluk Bintuni periode 2021-2026 di GSG Bintuni, Kamis (9/12/2021).
Dia mengatakan , Jadi dua tahun kedepan harus selesai seluruhnya, dan tahun ini kita akan menggunakan sisa waktu, kemudian di tahun depan kita akan mulai dari Aceh sampai Papua.
” Mungkin kita akan mulai dari daerah perkotaan kemudian daerah pedesaan, dan setelah itu daerah kehutanan atau daerah hutan, dengan menggunakan berbagai Tehnologi mulai dari radar, lider dan citra satelit,serta kombinasi dengan foto udara, ” ujar pejabat setingkat menteri tersebut.
Saat disinggung soal tapal batas Aris Murfai menuturkan Berkaitan dengan tapal batas antar Kabupaten, untuk di Teluk Bintuni ada 8 segmen yang sebagiannya sudah selesai, dan sebagiannya lagi sudah di Kemendagri. Kemudian ada juga yang masih dalam proses, kami di badan Informasi Geospasial , bertugas untuk melakukan Delineasi (menguraikan) teknis pembatasan, dan tentunya dalam melakukan pembatasan ini juga mengkaitkan antara dua Kabupaten yang berbatasan.
“Kemudian dari delapan segmen itu yang sudah mempunyai batas ada tiga, kemudian yang lima sebagian besar sudah berproses, jadi sudah ada Permendagrinya atau sudah di Kementerian dalam negeri untuk di proses, jadi simply yang dikerjakan oleh BIG di bagian hulunya untuk melakukan Delineasi dulu itu sudah selesai, tinggal sekarang proses berikutnya tinggal di Kemendagri” sebut Profesor.
Untuk Delineasinya terkait dengan tapal batas antar Kabupaten Fak-Fak dan Kabupaten Teluk Bintuni menunggu permasalahan selesai terlebih dahulu, ketika hal tersebut sudah selesai maka kami dari BIG akan melakukan Delineasi. Karena di BIG tidak mempunyai kewenangan terkait dengan menyelesaikan adanya perselisihan.
“Apabila ada permasalahan tentunya harus di selesaikan dulu dan harus di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kemendagri. Kami di Badan Informasi Geospasial, bertugas secara teknis untuk membantu itu” kata Aris Murfai.
Lanjutnya, untuk batas desa atau kampung, secara Kartometrik tim kami dari pusat batas wilayah, melakukan Delineasi , kemudian nanti dengan kesepakatan-kesepakatan, yang diberikan kepada Bupati untuk dikeluarkan Perbubnya, sedangkan kalau yang antar
Kabupaten itu nanti dengan Kemendagri.
Ia berharap , Untuk peserta musrembang tampaknya kita harus meningkatkan literisasi di spasial, pemahaman kita di spasial karena ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan , kawasan bencana , kawasan pemukiman itu yang saya harapkan kepada peserta , tutupnya. (HS)