Keterangan Gambar Kasat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni Iptu Deny Arikalang,SH (kanan) didampingi anggota menunjukkan barang bukti hasil dari razia miras hari Sabtu (30/10).
BINTUNI , mediaprorakyat.com – Satuan Resnarkoba Polres Teluk Bintuni gencar melaksanakan razia minuman keras guna menekan angka tindak kriminalitas dan terjadinya kecelakaan lalulintas akibat pengendara dipengaruhi minuman keras.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Junov Siregar, SIK.,SH melalui Kasat Resnarkoba Iptu. Deny Arikalang,SH kepada wartawan menjelaskan
pada hari Sabtu (30/10) sekitar pukul setengah sepuluh malam , kami melaksanakan razia miras.
Menurut Deny dari hasil razia miras tersebut berhasil menyita minuman beralkohol (minol) sebanyak 224 botol dari berbagai merk.
Diantaranya, Bir hitam kecil sebanyak 14 kaleng, Bir hitam jumbo sebanyak 12 kaleng, Bir bintang jumbo sebanyak 48 kaleng, Bir Bintang sedang sebanyak 59 botol, Vodka Doom = 26 botol, Vodka Robinson sebanyak 2 botol, Anggur merah sebanyak 6 botol, Draft beer sebanyak 23 botol, Soju sebanyak 10 botol dan Whisky Doom sebanyak 24 botol.
” Minol itu kita sita dari kios yang tidak memiliki ijin, ” kata Deny Arikalang , lewat aplikasi WhatsApp , Minggu (31/10)
Dikatakan Kasat, Kegiatan razia miras ini akan rutin dilaksanakan.
Dia juga menyampaikan himbauan , kepada pengendara untuk tidak menkomsumsi miras disamping merusak kesehatan juga pengendara mabuk akan dikenakan Pasal 311 UU nomor 22 tahun 2009 LLAJ Pasal 311 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak tiga juta rupiah. Pungkasnya.
Haiser Situmorang