Keterangan Gambar : Kordinator Lapangan , Paskalis Ogeney. foto MPR
Mediaprorakyat.com – Kordinator Lapangan Paskalis Ogeney pada aksi mahasiswa tanggal 18 Agustus 2021 kami menegaskan bahwa beberapa stegmen yang di keluarkan oleh pimpinan daerah yaitu Bapak Bupati pada hari Jumat lalu di katakan jika mau kuliah kuliah saja, jika bergabung dengan politik boleh berhadapan dengan beliau.
Menanggapi stegmen Balap Bupati tersebut, agar jelas, aksi Kami ini tidak di tunggangi oleh siapapun murni daripada mahasiswa itu sendiri dan pada orasi-orasi kami , penyampaian kami itu murni semua mengenai daftar mahasiswa yang hilang dan murni soal keterlibatan pembayaran bantuan sosial yaitu berupa beasiswa yaitu tahun 2020 hingga tahun 2021.
2020 untuk semester tiga dan untuk studi akhir , saya juga menegaskan , kami dalam aksi ini tidak berbau politik, orasi kami murni mahasiswa tidak ada politik.
” Kami dalam mimbar bebas itu tidak berorasi politik, menyindir atau mengkritik kebijakan Bupati tidak ada, kami murni berbicara mengenai bantuan sosial ,” tegas Paskalis Ogeney, Minggu malam (22/8/2021) di Bandara Bintuni.
Sesuai dengan undang-undang dasar tahun 1945 Pasal 31 ayat (1) yang menyatakan, bahwa Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, berdasarkan itu maka pemerintah punya kewajiban untuk membiayai setiap warga negaranya dari perguruan menengah hingga perguruan tinggi, Kata Mahasiswa dari Kota studi Jaya Pura , Universitas Saint dan teknologi Jaya Pura semester tujuh (akhir) kepada wartawan.

Jadi mengenai pernyataan yang di keluarkan oleh Pak Bupati mengenai nilai , Pemerintah terutama untuk asli orang Papua kalau dalam kabupaten ini Tujuh Suku, punya kewenangan tidak ada pembatasan IPK , tidak ada pembatasan IPK.
” IPK mau satu koma, mau nol dua koma, mau tiga koma, tidak apa-apa intinya dia harus mendapatkan bantuan , jadi tidak ada pembatasan IPK , ” ucap Paskalis.
Untuk itu mohon perhatian buat Pemerintah daerah atau atas nama Bupati, bantuan ini bukan atas nama swasta , atau milik lembaga-lembaga swasta hingga ada pembatasan IPK, jadi untuk itu pemerintah daerah wajib membiayai mahasiswa.
Jadi data yang kami sudah masukkan itu murni data mahasiswa, dan kami bersyukur untuk kaka-kaka senior yang sudah di wisuda juga ada yang di studi akhir, sampai saat ini juga belum menerima bantuan pendidikan, jadi mereka menggunakan biaya dari orang tua.
” Untuk itu sesuai dengan waktu yang sudah di tentukan, kami berharap pemerintah daerah segera mencarikan dana bantuan sosial tersebut dalam bulan Agustus ini” tandasnya. (Haiser Situmorang)