BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Prakarsa Usul Inisiatif DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di Sekretariat sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni (Ruko Panjang) , Jumat sore (13/8/2021).
Dalam laporan Ketua panitia sosialisasi Feky Fenetiruma S.Ip yang dibacakan oleh Edy Sukoso, S.H M.M menyampaikan Sosialisasi Peraturan Daerah (PERDA) tahun 2021 yang disusun dan dibentuk atas Prakarsa DPRD Kabupaten Teluk Bintuni.
Dengan dasar pelaksaan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 120 tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Nomor Tentang APBD Tahun Anggaran 2021,Surat Keputusan Sekretris DPRD Nomor 172/1 tentang Susunan Panitia Pelaksana Kegiatan Sosialisasi.
Kegiatan Sosialisasi Perda adalah sebagai sarana penyampaian kepada publik terkait Prodak Hukum Daerah untuk menjadi dasar pelaksanaan kebijakan daerah, demi terwujudnya pemerataan dan kesejahteraan masyarakat secara umum.
Adapun perda yang dimaksud, Peraturan Daerah Tentang Bantuan Oprasional Pendidikan (BOP), Peraturan Daerah Tentang Penyelenggara Pendidikan, Peraturan Daerah Tentang Perusahaan Swasta Wajib Memiliki Kantor Perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni,Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kabupaten Teluk Bintuni.
Peserta Sosialisasi yang terdiri dari,Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni,Kepala Distrik dan Kepala Kelurahan Bintuni,Perwakilan Mitra Swasta/Perusahaan dan Pengelola-pengelola Pendidikan Non Lembaga Pemerintah.
” Yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini , ketua Bapemperda, Sekwan DPRD kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabag hukum Setda,” sebut Ketua Panitia. (Haiser Situmorang)









