BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memperpanjang status penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.
Perpanjangan status tersebut tertuang dalam surat edaran Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor : 041/123/ WABUP-TB/2021 tanggal 27 Juni 2021.
Surat edaran itu tentang perubahan kedua atas surat edaran nomor : 04/129/BUP-TB/VII/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), ASN, TNI-POLRI, Karyawan BUMN/BUMD/BUMS dan mengoptimalkan Posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Wakil Bupati Matret Kokop, SH dalam surat edarannya menindaklanjuti instruksi Gubernur Papua Barat nomor : 440/ 03/ tahun 2021 tanggal 20 Juli 2021 tentang pemberitahuan PPKM level 4 pada Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.
Kemudian pemberlakukan PPKM level 3 pada Kabupaten Fakfak, Teluk Bintuni dan Teluk Wondama, level 2 pada Kabupaten Raja Ampat, Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Kaimana, Manokwari Selatan dan Pegunungan Arfak.
Dengan ketentuan sesuai aturan yang sudah ditetapkan dan ditindaklanjuti sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021.
Semua akses masuk dan keluar Kabupaten Teluk Bintuni mulai berlaku pada pukul 08.00 sampai 21.00 WIT, diluar waktu yang ditentukan maka pintu masuk ditutup, bagi pengemudi wajib menjalani tes COVID-19 di posko pemeriksaan darat dan memiliki kartu vaksin.
Kegiatan belajar mengajar dari TK/ Paud hingga perguruan tinggi dilakukan secara daring atau online.
Semua kegiatan sosial, budaya, seni, keagamaan, rapat-rapat atau sejenisnya yang menimbulkan kerumunan ditiadakan sementara. [[ Haiser Situmorang