BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Perusahaan Asuransi Jasa Raharja di tahun 2020 berikan santunan kepada 5 Orang ahli waris , Keluarga Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia.
Kepada awak media di ruang kerjanya Pelaksana Tugas Administrasi Samsat Teluk Bintuni, Berto Oktavianus Antoh mengatakan tahun 2020 ada 5 orang yang di berikan santunan yang nilainya sebesar 250 juta.
” Untuk santunan korban Jiwa akibat dari kecelakaan sebesar 50 juta per jiwa, di Bintuni di tahun 2020 ada 5 orang Korban Jiwa akibat Kecelakaan, jadi total 250 juta santunan yang telah di berikan oleh Jasa Raharja kepada ahli warisnya, ” Ujarnya, Selasa (12/01/2021)
Sesuai dengan undang-undang yang berhak menerima santunan tersebut ada beberapa kriteria di antaranya Korban Kecelakaan bermotor seperti terjadi tabrakan di antara dua kendaraan bermotor dan juga penumpang Kendaran umum seperti mobil angkutan yang mengalami kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, dan pengendara tidak di pengaruhi oleh Minuman Keras (Miras).
” Jadi kalau ada korban lakalantas akibat mengonsumsi minuman keras atau mabuk itu tidak berhak mendapatkan santunan, ” Ujarnya.
Ia juga mengeluhkan, banyaknya Korban Kecelakaan yang menerima santunan tersebut, bersal dari luar Daerah yang pembayaran pajaknya masih di sangsikan entah di bayar atau tidak.
” Banyak yang menerima santunan ini kendaraannya dari luar daerah entah di sana pajaknya di bayar atau tidak, ” tuturnya.
Dia juga menambahkan, walaupun demikian Negara punya kebijaksanaan untuk memberikan santunan kepada pihak korban, Tutupnya. (HS)