Gambar : Istimewa
MUI Dan NU Teluk Bintuni Memberikan Tanggapan Soal Pembubaran FPI
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Secara umum pengurus pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Teluk Bintuni sepakat terhadap apa yang telah di putuskan oleh Pemerintah Pusat tentang pembubaran organisasi masyarakat front pembela Islam (FPI).Terkait dengan pembubaran Organisasi yang di anggap terlarang oleh Pemerintah Republik Indonesia tersebut di Kabupaten Teluk Bintuni , Papua Barat PCNU Bintuni sendiri secara resmi belum membuat pernyataan. Hal ini seperti diungkapkan oleh Ketua PCNU Kabupaten Teluk Bintuni Ashari saat di jumpai di kediamannya jalan raya Bintuni SP 4 Distrik Manimeri, Kamis (7/1/2021).

“Kami sifatnya di Daerah secara berjenjang, mengikuti kebijakan yang telah di ambil oleh Pengurus NU di Pusat, yang tentunya melalui proses kajian, sebelum pernyataan tersebut di publis” ujar Ashari
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara berjenjang, dan khususnya MUI di Kabupaten Teluk Bintuni hingga sampai saat ini, belum menerima surat atau intruksi secara resmi terkait dengan pembubaran FPI. Hal ini seperti disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Teluk Bintuni Ahmad Subuh Refideso saat di temui di kediamannya jalan raya Bintuni depan Terpadu, Kamis (7/1/2021).

Dikatakan Subuh, akan tetapi pada prinsipnya bahwa keberadaan FPI apakah di butuhkan oleh Pemerintah atau tidak, “ini yang patut kita pahami, di internal Umat Islam” ujarnya.
Kemudian Subuh juga menuturkan, keberadaan sebuah organisasi sepanjang itu baik, dan dapat membantu kinerja Pemerintah, akan tetapi sebaliknya bila FPI itu pergerakannya dapat memecah belah Ideologi Pancasila, maka sudah pasti Negara tidak membutuhkannya.
“Betul FPI disisi lain telah melakukan pekerjaan-pekerjaan sosial, akan tetapi disisi lain FPI harus di waspadai oleh Pemerintah” pungkasnya.
Tambah Subuh, saya secara pribadi maupun secara institusi MUI Kabupaten Teluk Bintuni memandang bahwa, jika keberadaan FPI itu bertentangan dengan Haluan Negara Republik Indonesia maka boleh dibubarkan.
“Jangankan FPI yang dibubarkan, MUI pun bila sikapnya bertentangan dengan ideologi Negara, maka ormas mana pun bisa di bubarkan oleh pemerintah, karena dianggap melakukan Makar” tegasnya
Ini juga sudah barang tentu bertentangan dengan ajaran Agama Islam, karena keberadaan Khilafah harusnya memegang kepada piagam Madina, yakni saling menghargai antar sesama manusia, dan makhluk ciptaan Allah SWT.
“Karena khilafah yang dimaksud oleh FPI, bukan seperti apa yang sudah di siratkan oleh Baginda Nabi Besar Muhammad SAW” tutupnya. (HS)