Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Olahraga, dan Kebudayaan Kabupaten Teluk Bintuni, Daniel Dudung menunjukkan Surat Edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat , Selasa (5/1/2021) || MPR
Karena Covid-19 ,Disdik Teluk Bintuni Tunda PTM
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Di masa pendemi corona virus disease 2019 ( covid-19 ) Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran nomor 02/SE/2021 per tanggal 03 Januari 2021 yang di tandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat Barnabas Dowansiba, M.Pd.
Mengacu kepada surat edaran tersebut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Olahraga, dan Kebudayaan Kabupaten Teluk Bintuni, Daniel Dudung saat di temui wartawan di ruangannya , Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Teluk Bintuni , Selasa (5/1/2021) menjelaskan, proses
Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara pembelajaran tatap muka (PTM) masih di tunda.
” Untuk sementara waktu kami akan mengikuti perintah dari Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat lewat surat edaran yang di terbitkan, jadi PTM masih ditunda sambil menunggu petunjuk dari Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni ” kata Daniel Dudung.
Surat edaran yang di tujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/kota Se- Papua Barat , Kepala Sekolah SMA , SMK , SLB Dinas Pendidikan Papua Barat, Kepala PAUD , TK , SD dan SMP.
Isi Surat Edaran : Tentang penundaan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) semester genap tahun pembelajaran 2020/2021 di Provinsi Papua Barat
Menindaklanjuti revisi surat keputusan bersama 4 (empat) Menteri nomor 04/KB/2020,nomor 737 tahun 2020, nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, nomor 420-3987 tahun 2020 tentang panduan Penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran 2020/2021 dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi covid-19 , menyikapi data perkembangan konfirmasi positif covid-19 di Provinsi Papua Barat serta menghindari penyebaran lebih luas dari virus tersebut, dengan ini kepada kepala dinas pendidikan kabupaten/kota se-Provinsi Papua Barat di himbau untuk menunda kegiatan pembelajaran tatap muka langsung di semua satuan pendidikan Kecuali di ijinkan atau di setujui oleh pemerintah setempat dan proses KBM dialihkan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ) melalui daring/Luring/modul serta pembelajaran lainnya yang sejenis sampai batas waktu yang belum di temukan , mengingat perkembangan dan perluasan penyebaran covid-19 yang masih belum dapat di kendalikan.
Demikian isi surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat. (HS)