Alat berat melindas minuman keras saat kegiatan pemusanahan minuman keras di halaman Mapolres Teluk Bintuni, Selasa pagi (29/12/2020)
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Kepolisian Resort Teluk Bintuni menjelang akhir tahun kembali melaksanakan pemusnahan minuman kerasa (miras) dari berbagai jenis merk juga minumal lokal.
Pelaksanaan pemusnahan di lakukan di halaman Aula Mapolres Teluk pada hari Selasa pagi (29/12/2020).
Sebelum pemusnahan miras dalam press release Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hans Rahmatullah Irawan,SIK mengatakan Kegiatan ini di lakukan oleh Polres Teluk Bintuni berkaitan dengan cipta kondisi pada saat pilkada dan menjelang tahun baru
” Ini di laksanakan demi mengurangi gangguan Kamtibmas dengan minuman keras ” kata Kapolres, kegiatan ini hasil dari kerja keras Sat Resarkoba Polres Teluk Bintuni tambahnya.
Adapun miras yang akan di musnahkan di antaranya ; Bir hitam sebanyak 25 kaleng, bir bintang 500 ml sebanyak 1.650 kaleng , bir bintang 330 ml sebanyak 300 kaleng , bir fross 320 ml sebanyak 126 kaleng, Vodka Robinson 350 botol, whiski Mension sebanyak 61 botol, wiski Robinson sebanyak 10 botol, cap tikus sebanyak 80 liter. Kalau di total harganya sekitar Rp. 177.000.000,-
” Miras pabrikan yang di musnakan itu sekitar 2.522 botol / kaleng , sedangkan cap tikus di musnakan 80 liter ” jelas Kapolres.
Sesuai kegiatan press release minuman keras di musnakan dengan menggunakan alat berat yang sudah di sediakan oleh Polres Teluk Bintuni.
Kepada wartawan AKP Gelora Tarigan menambahkan satuan yang dia pimpin Sat Resnarkoba Polres Teluk Bintuni sudah tiga kali melakukan pemusnahan miras. (HS)