Gambar : Sopia Tokomodoran (Divisi Hukum, Data, Informasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni)/MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Devisi Hukum , Data , Informasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Sopia TokomodoranĀ mensosialisasikan UU no.10 Tahun 2016
Tujuan sosialisasi UU ini supaya dapat di pahami oleh Petugas Panwaslu tingkat Distrik juga pihak penyelenggara dan saksi dari pasangan calon Kepala Daerah, kata Sopia saat di temui di Kantor Bawaslu jln Raya Bintuni , Kali Tubi , Senin (14/09/2020)
isi dari UU no 10 Tahun 2016 di bacakan oleh
Devisi Hukum , Data , Informasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yaitu
Pasal 53. Di antara pasal 177 dan pasal 178 di sisipkan 2 (dua) pasal , yakni pasal 177A dan pasal 177B yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 177A
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana di maksud dalam pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana di maksudĀ ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara pemilihan dan/atau Saks pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.
Sopia berharap dengan adanya sosialisasi UU no 10 Tahun 2016 yang di sampaikan lewat media ini, semoga menjadi bahan referensi, agar kita selalu mentaati hukum, tutupnya. (HS)









