Home / Berita

Senin, 14 September 2020 - 05:31 WIT

Bawaslu Teluk Bintuni Sosialisasi UU 10 Tahun 2016

Gambar : Sopia Tokomodoran (Divisi Hukum, Data, Informasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni)/MPR

BINTUNI || Mediaprorakyat.com Devisi Hukum , Data , Informasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni Sopia TokomodoranĀ  mensosialisasikan UU no.10 Tahun 2016

Tujuan sosialisasi UU ini supaya dapat di pahami oleh Petugas Panwaslu tingkat Distrik juga pihak penyelenggara dan saksi dari pasangan calon Kepala Daerah, kata Sopia saat di temui di Kantor Bawaslu jln Raya Bintuni , Kali Tubi , Senin (14/09/2020)

isi dari UU no 10 Tahun 2016 di bacakan oleh
Devisi Hukum , Data , Informasi dan Humas Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni yaitu

Pasal 53. Di antara pasal 177 dan pasal 178 di sisipkan 2 (dua) pasal , yakni pasal 177A dan pasal 177B yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 177A

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih sebagaimana di maksud dalam pasal 58, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 12.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana di maksudĀ  ayat (1) dilakukan oleh Penyelenggara pemilihan dan/atau Saks pasangan calon dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.

Sopia berharap dengan adanya sosialisasi UU no 10 Tahun 2016 yang di sampaikan lewat media ini, semoga menjadi bahan referensi, agar kita selalu mentaati hukum, tutupnya. (HS)

Baca Juga  Proyek Jalan Trans Teluk Bintuni - Maybrat Dilanjut, Bupati Petrus Kasihiw Ketemu Pangdam

Share :

Baca Juga

Berita

Momentum Otsus Papua: UNIMUTU Perkuat Komitmen untuk OAP
Keterangan Gambar: Kasi Propam Polres Teluk Bintuni Iptu Rico Baware, S.IP., bersama Kasat Lantas Iptu Yusuf Manilet melakukan pengecekan kendaraan bermotor milik personel saat penertiban internal dalam rangka Operasi Zebra Mansinam 2025 di halaman Mapolres Teluk Bintuni.

Berita

Polres Teluk Bintuni Tertibkan Kendaraan Personel dalam Operasi Zebra Mansinam 2025

Berita

UNIMUTU Mantapkan Langkah sebagai Kampus Adat, Rektor Audiensi dengan Wamen Dikti
Keterangan Gambar: Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Hari Sutanto, S.I.K., menyematkan pita operasi kepada perwakilan personel sebagai tanda dimulainya Operasi Zebra Mansinam 2025. Penyematan ini menjadi simbol resmi dimulainya pelaksanaan operasi yang bertujuan meningkatkan disiplin berlalu lintas serta mewujudkan keamanan dan keselamatan di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni. (Foto: Humas Polres Teluk Bintuni)

Berita

Tujuh Pelanggaran Jadi Sasaran Utama Operasi Zebra Mansinam 2025 di Teluk Bintuni
DPRA Soroti Infrastruktur sebagai Kunci Ekonomi dan Mendesak Penanganan Banjir Kronis Tripa di Nagan Raya

Berita

Nurchalis: Infrastruktur Kunci Ekonomi Aceh

Berita

P2TIM Bintuni Buka Akses Informasi Lewat Open House, Pemerintah Beri Dukungan Penuh

Berita

Kadisdikbudpora Teluk Bintuni Resmi Buka PORSENI SMAN 1 Bintuni 2025
https://mediaprorakyat.com/2025/11/15/dinas-pertanian-teluk-bintuni-gelar-bimtek-tingkatkan-kapasitas-peternak-oap/

Berita

Dinas Pertanian Teluk Bintuni Gelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Peternak OAP