Gambar : Divisi Bagian Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Teluk Bintuni, Daniel Balubun, SH, MH.//MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Teluk Bintuni belum mendapat laporan dan temukanĀ pelanggaran selama tahapan Pilkada Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2020 berlangsung.
Komisioner Bawaslu Teluk Bintuni Daniel Balubun, SH, MH mengatakan hingga saat ini kami belum menemukan pelanggaran dan mendapat laporan dari masyarakat selama tahapan Pilkada berlangsung ujarnya, saat skors Rapat Pleno Penetapan DPS di Aula KPU Teluk Bintuni, Kamis sore (10/09/2020)
Lanjutnya, namun pada bulan Juli 2020 lalu sempat kita mendapatkan laporan dari warga masyarakat tentang pelanggaran yang di lakukan oleh ASN. Diduga oknum ASN tersebut mengikuti deklarasi salah satu Paslon, ternyata tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak ditindaklanjuti.
Kemudian ada juga pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu yaitu Panwas tingkat Distrik
” tapi kami sudah lakukan pemberhentian karena pengawas distrik itu tidakĀ melaksanakan tugas dengan baik hingga secara etik kami berhentikan ” kata Daniel
Berkaitan dengan Protokoler kesehatan ini sudah menjadi kewajiban kita semua terutama Penyelenggara maupun juga peserta , mari sama-sama kita menjaga dan mematuhi protokoler yang telah di canangkan oleh KPU
Apabila ada yang tidak mengikuti Protokoler kesehatan, kami dari Bawaslu pada prinsipnya segala hal yang nanti menjadi temuan, laporan nanti kami akan telusuri , yang berkaitan dengan sanksi nanti kami mengacu kepada res hukum yang ada, seperti begitu tutup Daniel. (HS)