Home / Berita

Selasa, 1 September 2020 - 13:24 WIT

SKCK Salah Satu Syarat Balon Mendaftar di KPU

Gambar : Bakal Calon Bupati Ir .Petrus Kasihiw,MT saat membuat SKCK di Polres Teluk Bintuni, Selasa sore (1/9/2020) [sumber TIM PMK2 JILID II]

BINTUNI || Mediaprorakyat.com KPU Teluk Bintuni telah menetapkan jadwal pembukaan pendaftaran bagi bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Teluk Bintuni .Sebelum membuka pendaftaran pada 4-6 September nanti, KPU Teluk Bintuni terlebih dahulu menyosialisasikan syarat pendafatarn bagi para Bacalon.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Divisi Teknis KPU Teluk Bintuni, Eko Priyo Utomo mengatakan, sosialisasi yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pencalonan, terutama pada bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan diusung Partai Politik (Parpol) atau gabungan Parpol salah satu syarat pendaftaran adalah Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK).

” Untuk Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri dari daerah yang sama itu dari Polres, Kecuali untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri untuk daerah lain sesuai dengan PKPU No 1 dari Polda ” Kata Eko , Selasa (1/9/2020) di Kantor KPU Teluk Bintuni.

Agar di pahami, Eko menjelaskan contoh untuk Teluk Bintuni Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati orang Bintuni semua  maka SKCK nya dari Polres setempat

” Sepanjang tahapan Pilkada kita kan mengikuti PKPU , sesuai dengan ketentuan tadi kita sampaikan ke Parpol pengusung di haruskan di Polres saja. Namun apabila Polda mengharuskan pengurusan SKCK di Polda itu di luar wewenang Kami sebagai pihak penyelenggara ” uangkapnya.

Dilokasi yang sama Kasat Intelkam Polres Teluk Bituni AKP Pratama Yudha,SIK terkait SKCK, dia menjelaskan Kalau untuk pengurusan SKCK sendiri, SKCK dari daerah itu nanti kita terbitkan, meskipun mengharuskan terbit SKCK dari Polda Papua Barat , SKCK dari daerah nanti di bawa ke Polda seperti itu, baru nanti terbit SKCK dari Polda ujarnya.

Baca Juga  Kontraktor Tuntut Kepastian Pembayaran, Oknum Pejabat PUPR Papua Barat Dilaporkan ke Kejati

Kemudian Kasat Intelkam juga menyebutkan beberapa point persyaratan untuk pengurusan SKCK bagi para Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang harus di penuhi di antaranya ;

– Membuat surat keterangan yang menyatakan bahwa Balon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dengan status terpidana yang tidak menjalani pidana di dalam penjara yang di keluarkan oleh kepolisian seusai tingkatan.

– Membuat surat keterangan menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang dengan status mantan terpidana  di keluarkan oleh kepolisian seusai tingkatan

-SKCK yang menerangkan Balon pernah  atau tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang di keluarkan oleh kepolisian seusai tingkatan

– Dan yang terakhir yang harus di penuhi oleh Balon adalah SKCK bagi Balon dengan status pemakai narkoba karena alasan kesehatan atau mantan pemaai narkotika yang di keluarkan oleh kepolisian seusai tingkatan ,pungkas Pak Yudha. (HS)

Share :

Baca Juga

Berita

Mahasiswa Unimutu Sampaikan Aspirasi ke Wakil Ketua DPRK Teluk Bintuni

Berita

Sambut HUT ke-80, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Anjangsana di Bintuni
Tampak Wakil Bupati Teluk Bintuni menyematkan mahkota dan noken adat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni yang baru, sebagai simbol kehormatan dan penyambutan di Tanah Sisar Matiti. (Foto: Humas Kejari Teluk Bintuni)

Berita

Wakil Bupati Teluk Bintuni Sambut Kajari Baru dengan Prosesi Adat Tanah Sisar Matiti

Berita

Fasilitator dari Berbagai Provinsi Dukung Program GASING di Teluk Bintuni
Keterangan gambar: Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni, Dr. Henry D. Kapuangan, berjabat tangan dengan peserta usai menyematkan tanda peserta pada kegiatan Program Cakap Membaca dan Berhitung (GASING) Fase II di SMP Negeri 2 Bintuni, Senin (3/11/2025).

Berita

Teluk Bintuni Lanjutkan Program GASING untuk Tingkatkan Kompetensi Guru
Keterangan Gambar: Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan (tengah), berpose bersama jajaran pengurus Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dan Forum Komunikasi Hak-hak Masyarakat Adat Suku Besar Sebyar usai pertemuan di Masinam Beach, Manokwari, Minggu (2/11/2025). Pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat adat terkait pemerataan Dana Bagi Hasil (DBH) serta pengelolaan sumber daya migas di wilayah adat Sebyar. (Sumber foto: Narasumber)

Berita

Gubernur Dominggus Mandacan Turun Tangan! Aspirasi Masyarakat Adat Sebyar Siap Ditindaklanjuti
Pembinaan Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari Bentuk Karakter dan Disiplin Generasi Penerus 📸 Sesi foto bersama pembina, senior, dan mahasiswa baru Asrama Mahasiswa Sorong Selatan di Manokwari. (Foto: JS/MPR)

Berita

Asrama Sorong Selatan Gelar Pembinaan: Bekal Disiplin dan Tanggung Jawab bagi Generasi Muda
Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Gelar Pelatihan Merajut Noken Papua: Lestarikan Warisan Budaya di Kalangan Mahasiswa Keterangan foto: Suasana kegiatan pelatihan merajut noken di Fakultas Sastra dan Budaya Universitas Papua (UNIPA), Manokwari.

Berita

Pusat Penelitian Bahasa dan Budaya UNIPA Lestarikan Kearifan Lokal Lewat Pelatihan Noken