Plat Kendaraan/MPR
BINTUNI || Mediaprorakyat.com – Kendaraan Dinas atau Plat Merah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni saat ini menunggak pajak hingga Milyaran Rupiah.
Hal ini berdasarkan data yang di peroleh dari Samsat Kabupaten Teluk Bintuni terdapat 1000 Kendaraan baik Roda dua maupun roda empat yang belum patuh membayar pajak.
Tunggakan pajak kendaraan berdasarkan data Samsat Teluk Bintuni tersebut sudah termasuk Administrasi Kepolisian dan Jasa Raharja.
“Saat in secara keseluruhan Tunggakan Pajak Kendaraan mencapai Rp 5,5 Milyar lebih” Kata kepala Unit Samsat Kabupaten Teluk Bintuni Lafrant Pareraway, S.Pd Jumat 28 Agustus 2020.
Lafrant merincikan penunggak pajak yang nilainya mencapai Milyaran tersebut terdiri dari Kendaraan milik Pemerintah Daerah atau sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mencapai Rp. 2.009.203.700,-
“Bukan semua OPD yang menunggak, tetapi ada beberapa OPD yang selama ini patuh membayar pajak kendaraan Dinas” jelas Pereraway.
Sementara untuk kendaraan Plat Hitam di Kabupaten Teluk Bintuni terdapat penunggakan pajak dengan nilai mencapai Rp.2.254.108.600,-
“Kami akan melakukan inovasi untuk menjemput bola turun ke setiap Wajib Pajak (WP) berdasarkan data yang kami miliki melakukan penagihan ditingkatkan rumah” kata Lafrant
Sembari mengakui meski cara menjemput bola dengan turun ke rumah-rumah tidak diatur dalam ketentuan namun pertimbangannya dengan menjemput bola dapat memudahkan Wajib Pajak yang mungkin memiliki kesibukan.
Selain penunggak pajak Kendaraan milik sebagian OPD di Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni maupun kendaraan Plat Hitam. Terdapat penunggak pajak dari Kendaraan umum Plat Kuning dengan nilai mencapai Rp. 1.279.934.350,-
“Kalau enunggak pajak dari kendaraan umum atau Plat Kuning ini diluar Kendaraan Roda dua, kami belum memasukan datanya” Jelas Lafrant.
Lafrant Pereraway mengatakan meski demikian, dia meminta Pemerintah Daerah dan juga Masyarakat Teluk Bintuni agar memanfaatkan Kebijakan Pemerintah yang saat ini memberikan kelonggaran terhadap wajib pajak Kendaraan Roda dua dan Roda Empat terkait pengampuhan denda pajak.
“Total nilai tunggakan pajak di OPD dan Kendaraan Plat Hitam serta Plat Kuning yang mencapai Rp.5.543.246.050 itu diluar denda pajak, saat ini kan ada kebijakan meringankan pembayaran denda pajak” tuturnya.
Upaya yang dilakukan khusus di sejumlah OPD di Kabupaten Teluk Bintuni, kata Pereraway yakni telah menyurati OPD terkait mengenai pemberitahuan tungģakan pajak, setelah surat di berikan sudah ada OPD yang merespon.
“Kami dalam beberapa hari ini sudah melayangkan surat ke sejumlah OPD terkait dalam rangka pemberitahuan, ada OPD yang merespon hal itu yakni Dinas Perhubungan Teluk Bintuni” ungkapnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan menemui Bupati Teluk Bintuni tujuannya untuk melaporkan hal ini kepada Pimpinan Daerah tersebut, sehingga diharapkan mendapat respon.(AR)