Kantor Kejaksaan Negeri Manokwari /MPR
MANOKWARI || Mediaprorakyat.com – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, mendesak Kapolres Manokwari agar segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP terkait yang memuat Nama pelaku Pembunuhan Sumiati Simanullang kepada Jaksa.
Padahal Penyidik Polres sebelumnya telah menahan seseorang kemudian telah menetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Sampai hari ini, LP3BH memperoleh informasi bahwa SPDP yang dikirim oleh penyidik Polres Manokwari belum memuat nama dan atau identitas tersangka” Kata Yan Christian Warinussy Selasa 25 Agustus 2020.
Padahal menurut Warinussy SPDP telah di amanahkan berdasarkan amanat pasal 109 UU RI No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Yaitu terkait perkara dugaan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau penganiayaan berat mengakibatkan kematian korban Sumiati Simanulang di Manokwari.” jelasnya
Menurut pandangan Warinussy dari sisi hukum pidana, sesungguhnya terbuka peluang bagi penyidik Polres Manokwari untuk menyelidiki lebih jauh misteri kematian korban eks tenaga honorer Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari tersebut.
” Kami (LP3BH) mendapat informasi bahwa motif kematian korban karena tersangka sakit hati terhadap korban. Pernyataan tersangka ini menarik untuk ditelusuri lebih jauh oleh polisi, apakah benar korban ada memiliki hubungan pribadi dengan tersangka sebelum dijemput ajal? Ataukah sebenarnya tersangka “disuruh” pihak lain yang “sakit hati” terhadap korban” Tuturnya
Warinussy mengatakan bahwa Penyidik Polres Manokwari pasti sudah memiliki informasi termasuk mengenai keterlibatan pihak lain dalam kasus kematian korban Sumiati Simanulang tersebut.
Sementara Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Manokwari, Roberto Sohilait ketika dikonfirmasi mengatakan soal ini beberapa kali dia telah menyampaikan bahwa untuk kasus Sumiati simanullang merupakan kewenangan penyidik Polisi dan mereka tetap berkordinasi dengan Kejaksaan.
“Dalam arti kita juga menunggu penyerahan tahap satu untuk kami teliti, Tetap kami kordinasi sebab berkaitan dengan kendala penyidikan itu kembali ke Penyidik, bahkan kami mendukung dan terus berkordinasi terkait kasus ini dengan penyidik” Kata Kasi Pidum Kejari Manokwari.
Dikatakan bahwa Kejaksaan telah menerima SPDP kemudian pihaknya juga telah menerima laporan perkembangan penyidikan serta surat penetapan tersangka.
“Jadi dari hasil penetapan tersangka ya masih satu nama (Tersangka) jelas Robertho Sohilait SH.
Kapolres Manokwari, AKBP. Dadang Kurniawan Winjaya ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsaap belum memberikan tanggapan. (AR)