Gambar : Sekwan Drs Mesak Pasali saat di wawancarai oleh awak media.
BINTUNI || mediaprorakyat.com –
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2020 dalam rangka pengesahan penetapan rancangan peraturan DPRD Tentang Kode Etik Dan Tata Beracara Badan Kerhormatan DPRD Kabupaten Teluk Bintuni di ruang Rapat Utama Kantor DPRD Teluk Bintuni, Selasa (30/6/2020) yang di mulai pada pukul 15.00WIT.
Pelaksanaan rapat paripurna di hadiri oleh Ketua DPRD Simon Dowansiba (sekaligus memimpin Rapat_red) , Wakil Ketua II Yohanis Pongtuluran, Bupati Teluk Bintuni Ir.Petrus Kasihiw,MT ,15 Anggota DPRD Teluk Bintuni, Forkompinda dan beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah pada Lingkup Pemerintahan Kabupaten Teluk Bintuni.
Rapat paripurna yang berlangsung hampir satu jam lamanya tersebut berhasil mengesahkan dua Prodak Hukum DPRD Teluk Bintuni dengan mendapatkan persetujuan dari Anggota DPRD yang menjadi peserta Rapat , sah! Ketua DPRD memukul palu sidang sebanyak tiga kali.
Seusai pelaksanaan rapat paripurna kepada para wartawan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Teluk Bintuni Drs. Mesak Pasali menjelaskan dua perda yang di sahkan pada hari ini ,itu terkait dengan tata tertib (tatib) dan kode etik tata beracara. Peraturan dewan di sahkan oleh Pimpinan sidang dan anggota DPRD.
“Tatib itu sebelumnya sudah ada, yang tadi ini kan tentang peraturan kode etik dan tata cara beracara”jelas Mesak.
Lanjutnya, tujuan dari dua perda yang di sahkan tadi itu adalah interen dewan sendiri , ada pasal-pasal di dalam , karena ini adalah produk hukum kalau dari sisi produk hukum itukan termasuk peraturan DPRD.
Di DPRD ini kan ada fraksi , ada komisi pokoknya ada alat kelngkapan alat DPRD , salah satunya adalah badan kehormatan itu nanti tugasnya di kode etik dan tata tertib acara, terangnya.
Kalau tatib itu kan peraturan bagaimana tugas-tugas DPRD berjalan sesuai dengan ketentuan. Dua prodak yang tadi baru di sahkan itu adalah dua prodak hukum daerah , ujar Mesa yang baru bertugas menjadi Sekwan pada akhir bulan Desember tahun 2019 lalu.
Kemarin Setelah ada draf itu maka langsung di kinsultasikan ke provinsi dulu (Papua Barat_red) untuk di harmonisasi sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang kita sudah lakukan ,sudah sesuai. Sehingga kita lalik pimpinan dan anggota paripurnakan dua peraturan DPRD ini.
Menurut Sekwan dua peraturan DPRD yang sudah di Paripurnakan tersebut akan di sahkan oleh Ketua DPRD Teluk Bintuni dan diundangkan oleh Sekda Pemkab Teluk Bintuni.
“Ini kan sudah di paripurnakan tadi saya sudah bacakan keputusannya . keputusan dalam sidng paripurna tadi tentang dua peraturan DPRD itu, nanti terakhir itu akan di sahkan oleh Ketua DPRD dan di undangkan oleh sekretaris daerah itu terakhir sudah , rencanya segera” ujar Sekwan tampa menyebutkan kapan waktunya.
Karena mekanismenya sudah jalan mulai dari tahap penyusunan,perencanaan, pengesahan, pengundangan dan pengundangan tinggal jalan, pungkasnya.(HS).