Hindari Dampak Negatif “PT. Petro Energy Utama Weriagar” Harus Pegang Dokumen
BINTUNI || mediaprorakyat.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Dinas PLH) beserta OPD terkait melaksanakan pertemuan untuk membahas dokumen upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL) Perusahaan PT. Petro Energy Utama Weriagar di Kantor Dinas PLH SP 3 , Manimeri, Rabu (04/03/2020).
Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Kab. Teluk Bintuni melalui Kepala Bidang Lingkungan Hidup Lewi Widodo, S.Hut kepada wartawan saat ditemui di sela-sela pembahasan dokumen UKL dan UPL perusahaan PT. Petro Energy Utama Weriagar yang berlangsung mengatakan.
“Perusahan yang hendak mengerjakan minyak di Weriagar harus memiliki dokumen UKL dan UPL. Bagi perusahaan PT. Petro Energy Utama Weriagar menjadi syarat diterbitkannya ijin lingkungan. Kemudian ijin lingkungan akan menjadi syarat diterbitkannya ijin usaha dari perusahaan tersebut”.
Widodo juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan dokumen UKL dan UPL juga melibatkan perangkat daerah yang bertujuan untuk bersama-sama memastikan dokumen yang nantinya akan menjadi kewajiban atau trek yang harus dilakukan oleh perusahaan PT. Petro Energy Utama Weriagar untuk menjamin bahwa kegiatan yang dilaksanakan itu betul-betul ramah lingkungan atau kegiatannya berwawasan lingkungan, harapnya.
Dari idata yang di himpun rapat Koordinasi itu dihadiri staf ahli bidang ESDM, Bappelitbangda, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Perumahan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP , Dinas PLH sendiri sebagai tuan rumah juga dihadiri Kepala Distrik Weriagar. (**/HS)









