Bintuni | mediaprorakyat.com — Atas Prakarsa Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Teluk Bintuni, Herman Kayame, akhirnya Pemerintah Daerah dan DPRD Teluk Bintuni melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia terkait pelaksanaan PMK 77/2019 tentang DBH Sumber Daya Alam/migas
Ini merupakan gebrakan pertama Kepala BPKAD yang baru dilantik kurang lebih satu bulan tersebut. Langkah yang diambil oleh Kepala BPKAD sangat penting karena terkait kurang bayar dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten Teluk Bintuni selama dua tahun anggaran, yakni tahun 2017 — 2018.
Seandainya gebrakan yang dilakukan oleh Kepala BPKAD ini dilakukan pada tahun tahun sebelumnya, maka masyarakat pasti mengetahui terkait transfer ke daerah yang selama ini terhambat, sehingga masyarakat tidak sepenuhnya menyalahkan pemerintah daerah.
Audiensi atau pertemuan tersebut dihadiri Bupati Teluk Bintuni,Ir.Petrus Kasihiw.MT,Ketua DPRD Teluk Bintuni,Simon Dowansiba, Anggota DPRD yang juga Anggota Banggar,Yasmin Yasir, Kepala Bappeda, DR Alimudin dan Staf Khusus Bupati,Wem Fimbay. Sedangkan dari Dirjen Perimbangan Keuangan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Perimbangan Keuangan,Staf DJPK,Bambang.Staf,M.Nafi dan Staf DJPK.J.Aries.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan Republik Indonesia,Rukijo dalam pertemuan tersebut menjelaskan,antara kurang bayar dan kelebihan bayar dalam DBH akan terjadi terus, kecuali DBH mengacu pada realisasi tahun sebelumnya, tetapi kalau mengacu pada tahun berjalan maka akan terjadi terus, namun bagaimana kita bisa menguranginya.
Secara total akumulasi kurang bayar daerah untuk dana bagi hasil pajak, terutama dari DBH dan PBB serta sumber daya alam terutama dari sector migas, kehutanan dan mineral untuk Kabupaten Teluk Bintuni akan direalisasikan tahun 2019 dan 2020.
Nah, untuk kurang bayar tahun 2017 akan direalisasikan di triwulan IV tahun 2019 ini. Sedangkan kurang bayar tahun 2018 akan direalisasikan(transfer-red) pada triwulan pertama tahun 2020. Namun, pemeritah pusat juga ada kelebihan bayar ke pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni antara tahun 2017 dan 2018 sehingga akan dilakukan pemotongan dua kali, karena kalau dilakukan pemotongan sekali, akan mengangu kondisi fiskal
“ Untuk itu ditegaskan Rukijo, kurang bayar bukan terjadi di Kabupaten Teluk Bintuni saja tetapi juga dialami oleh semua daerah penghasil.Yang jelas, kalau ada uangnya untuk apa kami menunda nunda transfer ke daerah. Intinya daerah penghasil diprioritaskan, begitu ada uang langsung dikirim”ujar Rukijo
Hal yang sama juga dikatakan Staf DJPK, Bambang R menurutnya, untuk kurang bayar tahun 2017 akan dibayarkan tahun ini(2019-red). Sedangkan Kurang bayar 2018 akan dibayarkan 2020, karena menurut Bambang, di APBN 2020 pemerintah pusat sudah mengangarkan 12,5 trilun untuk menyelesaikan daerah daerah yang kurang bayar di tahun 2018.
Jadi misalkan rencana Kementerian ESDM mengalokasikan anggaran DBH untuk daerah sekian, tetapi kami tidak memakai alokasi anggaran yang diberikan. Contohnya dialokasikan 1000, maka kami tidak usah memakai patokan 1000, karena angka tersebut belum tentu pasti, maka kami akan memakai angka 500/900. Nantinya 5 bulan dalam tahun berjalan kalau anggaranya naik, maka kami naikan di semester I, sehingga akan disesuaikan dengan angka yang diberikan tadi, dengan begitu, nantinya kabupaten kota memasukan di APBD Perubahan
“Apalagi daerah sudah terlanjur membuat kontrak dengan pihak ketiga dan saat dibayar, belum ada uangnya maka dipinjam ke Bank. Lebih baik kontraknya disesuaikan dengan pagu anggaran, namun kalau ada tambahan anggaranya lagi, maka tingal ditambahkan pekerjaanya saja, mengingat penerimaan tidak pasti
Sementara itu, Anggota DPRD Teluk Bintuni yang juga anggota Banggar, Yasmin Yasir berharap, pemerintah pusat segera melunasi kurang bayar tahun 2017 — 2018 di tahun 2019 ini agar tahun 2019 tidak ada lagi utang pemerintah pusat ke pemda Teluk Bintuni.
Karena yang kami alami, akibat dari kurang bayar, pembayaran ke pihak ketiga terhambat, apalagi masyarakat inginkan paket atau pekerjaanya dibayar untuk hari raya. Sehingga ini merupakan harapan kami agar menjadi pertimbangan pemerintah pusat,”harap Yasmin Yasir (hum/hs)