BINTUNI | mediaprorakyat.com — Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN ditegaskan bahwa, salah satu persyaratan bagi CPNS yang akan diangkat dan ditetapkan sebagai ASN adalah Prajabtan. Sehingga seorang CPNS yang tidak mengikuti dan tidak lulus prajabatan maka, yang bersangkutan tidak diangkat menjadi PNS.
Dari ketentuan tersebut di atas maka maksud dan tujuan dari Prajabatan adalah untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme serta kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab dan memperkuat profesionalisme bidang.
Hal ini dikatakan Wakil Bupati Teluk Bintuni, Matret Kokop,SH saat menutup Prajabatan Kategori II di Lingkup Pemda Teluk Bintuni di GSG, Kamis (22/8/2019).
Lanjut wabup, saya mengajak kita semua sebagai komponen bangsa, sebagai ASN marilah bersatu padu, bergandeng tangan, mempererat persatuan dan kesatuan diantara kita. Jangan terpengaruh dan mau diprofokasi oleh isu isu yang tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenaranya melalui media social, media massa dan elektronik.
Sekali lagi saya tekankan kepada saudara saudara peserta Prajabatan Ketegori II bahwa, penantian panjang yang saudara saudara tunggu dan harapkan sudah ada dan terpapar luas. Karir dan prestasi kalian semua telah dan akan dinanti oleh keluarga dan masyarakat.
Perjuangan saudara saudara untuk diangkat menjadi CPNS merupakan perjuangan yang sangat panjang dan melelahkan dengan segala persoalan dan pergumulan. Untuk itu, jangan sia siakan kesempatan ini. Tunjukan prestasimu agar orang orang berusaha dan berjuang untuk saudara saudara semua tidak kecewa, namun mereka bangga karena hail usaha mereka tidak sia sia. Kita bersyukur dan berdoa semoga perjuangan mereka selalu diridohi oleh Allah Subahana Wata Allah, Tuhan Yang Maha Esa.
Pada momentum ini juga saya mengajak kita semua untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Teluk Bintuni. ASN harus tetap menjaga komitmenya yaitu, sebagai bingkai perekat kesatuan dan persatuan Bhineka Tunggal Ika. Untuk itu, sekali lagi saya menghimbau kepada seluruh peserta Prajabatan khususnya Kategori II agar tetap pada aturan dan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 2014., sebab sangsinya cukup berat yakni, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN.
Untuk itulah pada hari yang baik ini, selaku pemerintah daerah menyampaikan beberapa pesan dan harapan kepada pegawai ASN di Kabupaten Teluk Bintuni sebagai beriktu: Pertama, tingkatkan kinerja saudara sebagai ASN dan abdi masyarakat dalam menjalankan tugas dan pengabdian dan pastikan bahwa rakyat benar benar dapat merasakan manfaat atas kehadiran saudara saudara.
Dua, Perkokoh persatuan dan kesatuan diantara pegawai ASN. Tampilkan ASN sebagai organisasi kedinasan yang melayani dan professional, hindarkan praktik praktik politik praktis, pelihara dedikasi, integritas dan loyalitas yang tinggi.
Tiga, tunjukan reformasi birokrasi untuk memantapkan prosedur pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta tingkatkan profesinalisme dan kompetensi, ciptakan birokrasi yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Empat, jadilah teladan ditengah tengah kehidupan masyarakat dengan menciptakan kehidupan yang damai, tentram dan harmonis karena saat ini harapan rakyat kepada pemerintah sangatlah tinggi.
Untuk itu sekali lagi saya berpesan agar janganlah membuat rakyat kecewa, berikanlah dengan penuh tanggung jawab dalam pelayanan, karena pelaksana tugas pengabdian saudara sebagai bagian dari iman dan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa,”ujar wabup. (Hum/HS)