ISI RADIOGRAM MENDAGRI SOAL THR
Minggu 19 Mei 2019 pukul 09:09
mediaprorakyat.com – Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tjahjo Kumolo telah meminta agar seluruh Gubernur, Bupati/Wali Kota membayarkan Tunjangan Hari Raya Pegawai Negeri Sipil atau THR PNS 2019 tepat waktu sesuai ketentuan.
Untuk menegaskan soal pemberian THR PNS 2019 ini, Mendagri Tjahjo Kumolo mengeluarkan Radiogram Nomor 188.3/3890/SJ untuk seluruh Gubernur seluruh Indonesia dan Radiogram Nomor 188.31/3889/SJ untuk Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016 tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR PNS 2019, anggota kepolisian RI, prajurit TNI, pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR PNS 2019 di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang dimaksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR (THR PNS 2019) dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.
Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR PNS 2019 sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR PNS 2019 diatur dengan Perkada (Peraturan Kepala Daerah).
Begitu isi radiogram Mendagri, seperti dilansir dari setkab.go.id oleh TRIBUNKALTIM.CO