Bintuni , Mediaprorakyat.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni melaksanakan rapat pleno untuk menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Teluk Bintuni dalam Pemilihan Umum Serentak tahun 2024, pada Jum’at malam,( 3 / 11/2023) di Aula KPU Teluk Bintuni, Jalan Raya Bintuni, Tisay.
Rapat pleno ini dibuka dengan semangat oleh Ketua KPU Teluk Bintuni, Makmur Memed Alfajri, yang didampingi oleh komisioner Ansyar, Deni Dorinus Airory, dan Sekretaris KPU Teluk Bintuni, Said Musa’ad.
Momen tersebut menjadi saksi kehadiran berbagai pihak penting, termasuk Ketua Bawaslu Kabupaten Teluk Bintuni, Supiah Tokomadoran, beserta komisioner dan sekretaris Bawaslu Fadly Liptay. Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni dan Polres Teluk Bintuni yang diwakili oleh AKP Sakaria Tampo juga turut hadir dalam rapat ini.
Pengamanan rapat pleno ini diberikan oleh pihak Polres Teluk Bintuni yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Teluk Bintuni, AKP Sakaria Tampo, dengan melibatkan 55 personil untuk memastikan keamanan acara tersebut.
Hasil dari rapat pleno tersebut, Ketua mengumumkan 278 Calon Legislatif dari tiga dapil di Kabupaten Teluk Bintuni, sementara dua orang yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang terdaftar di daftar calon sementara (DCS) adalah masing-masing 1 Bacaleg dari Partai Nasdem dan 1 Bacaleg dari Partai Amanat Nasional.
Selanjutnya, setelah ditandatangani oleh Ketua KPU, Komisioner, dan di saksikan oleh Bawaslu Teluk Bintuni, Pengurus Partai Politik menerima salinan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni untuk Pemilu 2024.
Berikut adalah hasil penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni berdasarkan partai politik:
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Laki-laki (L): 14 DCT dan Perempuan (P): 6 DCT
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): L 14 DCT dan P 6 DCT
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): L 13 DCT dan P 7 DCT
4.Partai Golongan Karya (Golkar): L 14 DCT dan P 6 DCT
5.Partai Nasdem: L 13 DCT dan 6 DCT
6.Partai Buruh: L 10 DCT dan P 4 DCT
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia): L 12 DCT dan P 5 DCT
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS): L 5 DCT dan P 4 DCT
9.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN): L 8 DCT dan P 4 DCT
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura): L 11 DCT dan P 4 DCT
11.Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda): L 6 DCT dan P 4 DCT
12.Partai Amanat Nasional (PAN): L 11 DCT dan P 8 DCT
13.Partai Bulan Bintang (PBB): L 1 DCT
14.Partai Demokrat: L 13 DCT dan P 6 DCT
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI): L 13 DCT dan P 7 DCT
16.Partai Persatuan Indonesia (Perindo): L 14 DCT dan P 6 DCT
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP): L 13 DCT dan P 7 DCT
24.Partai UMMAT: L 2 DCT dan P 2 DCT.
Sebelumnya dalam sambutannya saat acara pembukaan , Ketua KPU Teluk Bintuni, Makmur Memed Alfajri menyampaikan Rapat pleno penetapan DCT ini merupakan langkah penting dalam persiapan Pemilihan Umum Serentak tahun 2024 di Kabupaten Teluk Bintuni.
Dan ia berharap, Kabupaten Teluk Bintuni siap menyambut Pemilu 2024 dengan harapan demokrasi yang kuat dan berjalan dengan baik, ujarnya di kutip media ini. [HS]