Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, telah merilis perkembangan terbaru dalam kasus Illegal Logging yang melibatkan tiga tersangka di Kampung Dago Distrik Meyado.
Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni menyatakan, “Untuk perkara Illegal Logging sudah dinyatakan P21 (Berkas Lengkap). Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk pelaksanaan Tahap dua (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti).” Kamis Sore (12/10/2023).
Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menuntaskan kasus Illegal Logging ini dengan tiga tersangka, yaitu IZ, GK, dan JS. Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menyatakan bahwa berkas kasus tersebut lengkap dengan status P21.
Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan dalam tahap koordinasi.
Kasus pengolahan kayu ilegal ini melibatkan tiga tersangka, di mana IZ, GK, dan JS diduga terlibat sejak 5 September 2023. Penyelidikan dimulai setelah pihak berwenang menerima informasi tentang aktivitas Illegal Logging di Kampung Dago, Distrik Meyado.
Dalam penggerebekan, penyidik menemukan 3116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah tersangka IZ.
IZ mengakui bahwa GK meminta dia untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, untuk ditampung di belakang rumahnya.
Dana untuk aktivitas pengolahan kayu ini didapatkan dari JS, seorang PNS, dengan nilai sebesar Rp 100.500.000 yang didokumentasikan dengan kwitansi pembayaran.
Kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh IZ sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 tanpa izin, dengan tujuan untuk memasarkan kayu tersebut di luar Papua Barat.
Setelah gelar perkara, polres meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan pada 5 September 2023, IZ, GK, dan JS ditetapkan sebagai tersangka.
” Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 Miliar. ” jelas Iptu Tomi Marbun. [HS]