Home / BERITA

Kamis, 12 Oktober 2023 - 11:19 WIT

Perkembangan Terbaru Kasus Kayu Illegal Logging di Kampung Dago , Tomi Marbun : Sudah P21

Kayu olahan yang diduga sebagai barang bukti ilegal logging di Kampung Dago , Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni. [Foto dok Humas Polres Bintuni]

Kayu olahan yang diduga sebagai barang bukti ilegal logging di Kampung Dago , Distrik Meyado, Kabupaten Teluk Bintuni. [Foto dok Humas Polres Bintuni]

Bintuni, Mediaprorakyat.com – Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, Iptu Tomi Samuel Marbun, telah merilis perkembangan terbaru dalam kasus Illegal Logging yang melibatkan tiga tersangka di Kampung Dago Distrik Meyado.

Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni menyatakan, “Untuk perkara Illegal Logging sudah dinyatakan P21 (Berkas Lengkap). Tinggal menunggu petunjuk dari Jaksa untuk pelaksanaan Tahap dua (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti).” Kamis Sore (12/10/2023).

Penyidik Satreskrim Polres Teluk Bintuni berhasil menuntaskan kasus Illegal Logging ini dengan tiga tersangka, yaitu IZ, GK, dan JS. Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menyatakan bahwa berkas kasus tersebut lengkap dengan status P21.

Kapolres Teluk Bintuni, AKBP Choiruddin Wachid, melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa setelah berkas dinyatakan lengkap, langkah selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan dalam tahap koordinasi.

Kasus pengolahan kayu ilegal ini melibatkan tiga tersangka, di mana IZ, GK, dan JS diduga terlibat sejak 5 September 2023. Penyelidikan dimulai setelah pihak berwenang menerima informasi tentang aktivitas Illegal Logging di Kampung Dago, Distrik Meyado.

Dalam penggerebekan, penyidik menemukan 3116 batang kayu olahan atau setara dengan 215 kubik kayu di belakang rumah tersangka IZ.

IZ mengakui bahwa GK meminta dia untuk mengurus pengolahan kayu di Kampung Irawara, Distrik Moskona Selatan, untuk ditampung di belakang rumahnya.

Dana untuk aktivitas pengolahan kayu ini didapatkan dari JS, seorang PNS, dengan nilai sebesar Rp 100.500.000 yang didokumentasikan dengan kwitansi pembayaran.

Kegiatan ilegal tersebut dilakukan oleh IZ sejak Januari 2022 hingga Agustus 2023 tanpa izin, dengan tujuan untuk memasarkan kayu tersebut di luar Papua Barat.

Setelah gelar perkara, polres meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dan pada 5 September 2023, IZ, GK, dan JS ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Hari Ini , Petrus Kasihiw Lakukan Aktivitas di Kediaman Bupati Teluk Bintuni

” Mereka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang No 18 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp2,5 Miliar. ” jelas Iptu Tomi Marbun. [HS]

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Polres Teluk Bintuni Gebrak Hari Bhayangkara ke-79: Tampilkan Wajah Baru Polri yang Dekat dan Melayani Rakyat!

BERITA

KontraS Bongkar “Perampasan Halus”: PT. BSP Diduga Masuk Tanpa Izin Marga Ateta

BERITA

Pukulan Pertama Kapolres Teluk Wondama Tandai Semangat Baru di HUT Bhayangkara ke-79

BERITA

Hari Bhayangkara ke-79, Polres  Teluk Bintuni Gandeng PWI dan PetroTekno Tanam Mangrove 

BERITA

Harganas ke-32, Wabup Teluk Bintuni: Keluarga adalah Kunci Menuju Indonesia Maju
Foto AKP Boby Rahman, S.Tr.K., S.I.K., setelah memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya pada Senin (30/6/2025).

BERITA

Polres Teluk Bintuni Serius Tangani Kasus Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur
Pemuda Pelajar Mahasiswa Kampung Kwowok Gelar Ibadah Bersama, Bangun Semangat Kepemimpinan dan Kebersamaan

BERITA

Pemuda Kampung Kwowok (Sorsel) Gelar Ibadah Bersama: Perkuat Iman, Satukan Visi Membangun Kampung

BERITA

Kenaikan Pangkat Disambut Tradisi Laut, 30 Personel Polresta Manokwari Diarak ke Dermaga