Home / BERITA

Sabtu, 14 Agustus 2021 - 15:53 WIT

Kecewa Tidak Diundang, Ketua KNPI Teluk Bintuni : Semoga Perda Baru Tidak Asal Jadi

BINTUNI, Mediaprorakyat.com – Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kabupaten Teluk Bintuni telah berhasil membuat empat Peraturan Daerah (Perda) baru diantaranya Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang perusahaan swasta wajib memiliki kantor perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni dan Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang pemberdayaan, perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di kabupaten Teluk Bintuni.

Ketua KNPI Kabupaten Teluk Bintuni periode 2020-2023 Kenny Kindewara mengapresiasi kinerja Bapemperda DPRD Kabupaten Teluk Bintuni hingga dapat membuat empat Perda baru.

Namun dia menyampaikan kekecewaannya karena KNPI tidak di undang dalam kegiatan sosialisasi perda tersebut.

” Saya merasa kesal karena tidak di undang dalam kegiatan sosialisasi empat Perda itu, seharusnya kami harus di ikut sertakan, supaya kami dapat mengetahui apa isi dari empat Perda tersebut, ” ucap Kenny Kindewara , Sabtu (14/8/2021)

Berkaitan dengan ketenagakerjaan Kenny menjelaskan KNPI pernah turun tangan menangani persoalan karyawan yang bekerja di proyek LNG Tangguh.

” Tahun lalu ada masalah terkait dengan pencaker, teman-teman pencaker datang ke KNPI minta menyelesaikan masalah mereka,”

” Dan kami langsung ke DPRD , ke komisi B tepatnya untuk melakukan audiensi , waktu itu kita diterima oleh Pak Markus Maboro sebagai Ketua dikomisi itu ,” kata Kenny.

Lanjut Kenny , dari hasil audensi KNPI dengan Komisi B setelah itu pihak DPRD langsung melakukan Kordinasi dengan pihak pemerintah daerah dalam hal ini Distransnaker dan mengundang beberapa pihak termasuk BP , CSTS dan Sub kontraktor BP Tangguh.

” Waktu itu kami melakukan pertemuan di Kantor Bupati ada Bapak Sekda, Distransnaker , BP , Sub kontraktor dari Jakarta juga hadir , ” jelasnya.

Ia menyampaikan pada pertemuan itu kita pecahkan beberapa permasalahan terkait pencaker dan pekerja yang mendapat PHK (pemutusan hubungan kerja) dari Sub kontraktor BP Tangguh.

Baca Juga  Bahlil Lahadalia Restui YO JOIN Maju di Pilkada Teluk Bintuni 2024 Bersama Golkar

Ketua KNPI kembali menyampaikan kekesalannya, itu alasan saya kenapa pemuda tidak di undang dalam kegiatan sosialisasi empat Perda tersebut dan sampai saat ini kami belum tahu apa hasil dari sosialisasi itu.

” Besok terjadi persoalan menyangkut ketenagakerjaan , saya pastikan nanti pemuda-pemuda itu akan mendatangi kami , karena itu sudah menjadi bagian dari tanggungjawab KNPI, ” Kata Kenny.

Dia berharap agar DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Bintuni dengan adanya Perda Nomor 9 Tahun 2020 tentang pemberdayaan, perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal di kabupaten Teluk Bintuni, semoga dapat melindungi kita punya Pencaker dan pekerja .

Ada isu-isu yang kami dengar dalam waktu dekat perusahaan Lng tangguh akan melakukan pengurangan besar-besaran karyawan termasuk tenaga kerja dari Teluk Bintuni , untuk itu pihak DPRD dan Pemerintah Daerah agar melakukan pendekatan kepada pihak perusahaan melalui perda tersebut, kalau bisa pengurangan karyawan dari Teluk Bintuni jangan sampai terjadi pinta Kenny, ” Karena saat pandemi covid-19 ini banyak yang kesusahan , jadi jangan timbul masalah baru akibat pengurangan karyawan tersebut,”.

Untuk Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang perusahaan swasta wajib memiliki kantor perwakilan di Kabupaten Teluk Bintuni , Ketua KNPI mengomentari agar semua pihak Sub kontraktor atau pihak perusahaan Lng tangguh secepat mungkin mereka harus membuat kantor cabang di Bintuni,

” Jangan hanya berkantor di Sorong, di daerah Jawa dan daerah lain di luar Kota Bintuni,” sebut Kenny.

Menurut Kenny , terkait perusahaan swasta wajib memiliki Kantor di Bintuni sudah pernah di bahas oleh KNPI.

” Kami sudah mendiskusikan itu tentang kantor – kantor yang ada di luar Bintuni , supaya dengan adanya kantor tersebut dapat juga menyerap Tenaga kerja , seperti cleaning servis, admin , Security atau yang lainnya, juga dapat memberikan pemasukan kepada pemilik rumah , gedung , losmen hotel yang ada di sini apabila tempat mereka di sewa oleh pihak perusahaan,” jelas Kenny Kindewara.

Baca Juga  Peringati Hari Kartini ke-146, Pemkab Teluk Bintuni Gelar Jalan Santai “Perempuan Hebat”

Kenny menegaskan perda yang sudah dibuat jangan hanya di buat saja tapi tidak terwujud. Untuk itu pihak DPRD dan Pemerintah Daerah harus memberikan penekanan kepada pihak BP , CSTS dan Sub Kontraktor agar secepatnya membuat kantor di Bintuni.

Kami KNPI siap mendukung pemerintah daerah Kabupaten Teluk Bintuni , jadi perlu ketegasan kita tidak boleh takut dengan pihak perusahaan, pungkasnya. (MPR01)

 

 

 

Share :

Baca Juga

BERITA

Kejari Teluk Bintuni Dampingi Pemkab Tertibkan 78 Kendaraan Dinas Tak Sesuai Peruntukan
Gabriel Bame (baju hijau) saat berkunjung ke SMK Negeri 1 Manokwari dan bertemu dengan para guru, wali murid, serta siswa-siswi di ruang guru. (Foto: Julius S./MPR)

BERITA

Anggota DPRK Tambrauw, Gabriel Bame, Dampingi Siswa Mendaftar di Manokwari

BERITA

Wujud Sinergi TNI-Rakyat: Jembatan Darurat Terbangun di Distrik Wamesa

BERITA

Kodim 1806/Teluk Bintuni Gelar Karya Bakti: Warga dan TNI Bersatu Jaga Lingkungan Waraitama
Keterangan foto: Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana. (Foto: Dokumentasi pribadi/istimewa)

BERITA

Tenaga CPNS dan P3K di Sorsel Teriakkan Nasib Gaji, Ombudsman Papua Barat Minta Kepala Daerah Bertindak
Kasat Intel Polresta Manokwari, Antonius Firman Paribang, berdialog dengan para orang tua calon siswa di depan Kantor Dinas Pendidikan Manokwari, Rabu (3/7/2025).

BERITA

Pengamanan Ketat PPDB Manokwari, Polresta Siaga Antisipasi Lonjakan Pendaftar

BERITA

Bupati Teluk Bintuni Hadiri Pemakaman Izaac Laukoun, Sebut Sebagai Putra Terbaik Daerah

BERITA

Kapolda Papua Barat Pimpin Sidang Kelulusan Akhir Penerimaan Polri T.A. 2025: 131 Peserta Lulus Seleksi