Manokwari | Mediaprorakyat.com – Publik Papua Barat tengah digegerkan oleh beredarnya video mesum yang diduga melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat.
Video tersebut viral di berbagai platform media sosial dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat maupun pejabat pemerintah daerah.
Kasus ini berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur larangan penyebaran konten bermuatan pornografi di ruang digital.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, melalui Kepala Inspektorat Provinsi Papua Barat, Dr. Erwin Saragih, S.H., M.H., langsung mengambil langkah cepat dengan membentuk tim khusus untuk melakukan pemeriksaan internal.
“Tim sedang bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti terkait video yang beredar. Bila terbukti benar, oknum tersebut akan dibawa ke sidang majelis kode etik dan dijatuhi sanksi sesuai tingkat pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat, bahkan bisa berujung pada pemecatan,” tegas Erwin Saragih saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (23/10/2025).
Pejabat Inspektur Daerah yang baru dilantik secara definitif oleh Gubernur Dominggus Mandacan pada 17 Oktober 2025 itu menekankan bahwa tindakan tidak pantas tersebut bukan hanya mencoreng nama baik ASN, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap integritas lembaga pemerintahan.
Ia menegaskan bahwa Gubernur meminta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, transparan, dan profesional.
Selain itu, kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat agar menjaga etika, moralitas, serta tanggung jawab sebagai abdi negara tidak hanya di ruang publik, tetapi juga dalam kehidupan pribadi.
Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat. Publik mendesak agar Pemerintah Provinsi Papua Barat menegakkan aturan tanpa pandang bulu, demi menjaga marwah dan kehormatan ASN sebagai pelayan masyarakat.
[red/mpr/hs]









