Bintuni | Mediaprorakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Teluk Bintuni melalui Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Minat Bakat Siswa (MBS) pada Bidang SMA Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni.

Penyerahan tahap II tersebut dilaksanakan pada Selasa (21/10/2025).
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Teluk Bintuni, Agung Satria Putra, S.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21) oleh Penuntut Umum.
“Tersangka SI diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Dana Minat Bakat Siswa Tahun Anggaran 2024 pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Teluk Bintuni,”
ujar Agung Satria Putra kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Agung menambahkan, perbuatan tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang yang sama.
Usai penyerahan tahap II, tersangka SI langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2025.
Selanjutnya, Tim Penuntut Umum Kejari Teluk Bintuni akan mempersiapkan surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari untuk proses persidangan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni melalui Kasi Intelijen Alfisius Adrian Sombo, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, proporsional, dan berkeadilan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Teluk Bintuni.
Diketahui, selama proses penyidikan berlangsung, tersangka SI telah menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial IH masih dalam tahap penyidikan untuk melengkapi berkas perkara.
[red/mpr/hs]









