Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban berinisial BY, yang berlokasi di Kampung Susweni, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari. Saat kejadian, korban sedang bertugas di Kejari Kaimana, sementara suaminya bekerja di Kabupaten Teluk Wondama. Kondisi rumah yang kosong kemudian dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
“Para tersangka kami tangkap di kawasan Arowi. Barang bukti berupa peralatan rumah tangga juga telah diamankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, melalui Kanit Pidum Ipda Eron Wanma, Selasa (21/10/2025).
Wanma menjelaskan, kasus ini terungkap setelah anak korban berkunjung untuk menyalakan lampu rumah dan mendapati sebagian besar barang sudah raib. Berdasarkan laporan korban pada September 2025, kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp500 juta.
Dari hasil penyelidikan, sembilan tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial YB (22), JA (23), FK (18), BW (19), CE (20), MA (16), AB (16), M (17), dan MB (13). Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka masuk ke rumah korban melalui ventilasi dan menjual sebagian besar barang hasil curian,” terang Wanma.
Yang memprihatinkan, hasil penjualan barang curian digunakan oleh para pelaku—yang sebagian besar masih di bawah umur—untuk membeli minuman keras dan narkotika jenis ganja. Fakta ini terungkap setelah dilakukan tes urine terhadap para pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 15 piring adat dari total 50 buah yang dicuri, satu unit televisi, satu unit keyboard, serta sejumlah peralatan kafe milik korban. “Menurut pengakuan pelaku, keyboard tersebut sudah dibawa ke Jayapura,” tambah Wanma.
Upaya diversi terhadap tersangka anak di bawah umur sempat dilakukan namun gagal, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan. “Penahanan anak dibatasi 15 hari, jadi untuk sementara kami berlakukan penangguhan penahanan dengan wajib lapor sambil menunggu pelimpahan berkas ke kejaksaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 junto Pasal 363 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan rumah kosong, terutama ketika ditinggalkan dalam waktu lama.
[red/mpr/hs]









