Manokwari, mediaprorakyat.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin maupun kode etik. Setiap pelanggaran akan diproses melalui sidang Majelis Kode Etik untuk menentukan sanksi, mulai dari teguran ringan hingga hukuman berat.
Majelis Kode Etik Kepegawaian Papua Barat resmi dibentuk dan dilantik oleh Gubernur Dominggus Mandacan pada 4 Agustus 2025 lalu. Struktur majelis dipimpin oleh Sekretaris Daerah Papua Barat, dengan dukungan unsur terkait yang berwenang menegakkan disiplin ASN.
Plt. Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin P.H. Saragih, S.H., M.H., menjelaskan, majelis ini hadir untuk memastikan setiap pelanggaran etika ASN ditangani secara tegas dan tidak dibiarkan berlarut.
“Contoh pelanggaran yang bisa dibawa ke sidang kode etik antara lain ASN yang absen kerja hingga 28 hari akumulatif dalam setahun, kasus perselingkuhan atau pernikahan tanpa prosedur resmi, hingga penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelas Saragih kepada wartawan di Manokwari, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, ASN yang terjerat kasus temuan BPK wajib disidangkan di Majelis Kode Etik karena telah terbukti melanggar dalam sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR).
“Misalnya proyek yang seharusnya dilelang tetapi justru ditunjuk langsung, atau beberapa kegiatan yang dikendalikan oleh satu perusahaan saja. Praktik seperti ini jelas termasuk pelanggaran,” tegasnya.
Terkait pelanggaran ASN dalam setahun terakhir, Saragih mengaku belum menginventarisasi detail kasus karena baru menjabat.
Namun, ia memastikan ke depan majelis akan bekerja lebih tegas agar tidak ada ASN yang main-main dengan aturan.
“Prinsipnya, ASN yang terbukti melanggar kode etik akan ditindak sesuai ketentuan. Pemprov Papua Barat tidak akan memberikan toleransi,” tandasnya.
[red/mpr/ars]