Bintuni | Mediaprorakyat.com – Pengadilan Agama Manokwari bersama Kementerian Agama Teluk Bintuni, Dinas Dukcapil Teluk Bintuni, dan Pemerintah Distrik Tomu melaksanakan sidang isbat terpadu di Distrik Tomu, Kabupaten Teluk Bintuni, Senin (22/9/2025).
Ketua Pengadilan Agama Manokwari, Samsudin Djaki, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler menjelaskan, kegiatan sidang terpadu ini menangani 60 perkara. Dari jumlah tersebut, sebanyak 45 perkara disidangkan di Distrik Tomu, sementara 15 perkara lainnya akan digelar di Kabupaten Teluk Bintuni.
“Selain sidang isbat, kami juga membuka layanan konsultasi dan pelayanan peradilan lainnya agar masyarakat bisa sekaligus mendapatkan akses hukum,” jelas Samsudin.
Pelaksanaan sidang terpadu di Distrik Tomu berlangsung selama dua hari, mulai Senin hingga Selasa. Rombongan dari Pengadilan Agama, Kemenag, dan Dukcapil akan kembali ke Bintuni pada Rabu (24/9/2025) untuk melanjutkan persidangan di tingkat kabupaten.
Menurut Samsudin, sidang isbat terpadu memberikan banyak manfaat bagi masyarakat, khususnya yang tinggal di kampung-kampung terpencil.
Dengan sistem ini, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke pengadilan, karena semua proses hukum, pencatatan pernikahan, hingga penerbitan dokumen kependudukan bisa dilakukan di lokasi kegiatan.
“Produk hukum bisa langsung diperoleh. Setelah pengadilan menetapkan pernikahan, Kementerian Agama langsung mencatatkan dan mengeluarkan kutipan akta nikah, kemudian Dukcapil menerbitkan dokumen kependudukannya,” terang Samsudin.
Ia menambahkan, tujuan utama sidang terpadu adalah menciptakan tertib administrasi dan hukum di wilayah yang masih minim akses layanan peradilan.
“Masih banyak masyarakat di Teluk Bintuni yang pernikahan dan data kependudukannya belum tercatat resmi. Program ini jadi solusi sekaligus perhatian bagi pemerintah daerah untuk terus berkesinambungan,” ujarnya.
Samsudin juga mengungkapkan bahwa sejak 2023 hingga 2025, Pengadilan Agama Manokwari telah menangani sekitar 300 perkara melalui program sidang keliling dan sidang terpadu. Untuk tahun ini, meski target awal 100 perkara, sudah ada 60 perkara yang masuk dan disidangkan.
“Alhamdulillah pencapaian ini cukup luar biasa. Ini bentuk pelayanan jemput bola agar masyarakat bisa lebih mudah memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
[red/mpr/hs]